Pemko Batam Beri Masukan ke DPD RI untuk Perkuat Tata Kelola BUMD

Batam, STB – Pemerintah Kota Batam memberikan sejumlah masukan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Masukan tersebut disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik dan RUU BUMD di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (10/9/2026).

Wali Kota Batam Amsakar Achmad diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Batam, Suhar. Kegiatan tersebut dihadiri anggota DPD RI dari Kepulauan Riau, Ria Saptarika, dan rombongan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI yang dipimpin Azhari Cage.

Suhar mengatakan, BUMD memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Karena itu, diperlukan aturan yang kuat agar pengelolaan BUMD berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Ia menyebutkan, Wali Kota Batam meminta agar masukan yang disampaikan dalam forum tersebut berdasarkan data yang akurat dan sesuai kondisi di lapangan.

Menurut Suhar, pengalaman Batam sebagai kawasan industri dan pelabuhan memiliki karakteristik tersendiri, terutama terkait hubungan kewenangan antara Pemko Batam dan BP Batam.

Sementara itu, Ria Saptarika mengatakan, seluruh masukan dari daerah akan menjadi bahan penyusunan naskah akademik dan RUU BUMD.

Ia berharap, aspirasi daerah dapat terakomodasi sehingga aturan yang dihasilkan mampu menjawab persoalan pengelolaan BUMD.

Dalam FGD tersebut, DPD RI juga menegaskan bahwa penguatan tata kelola BUMD tidak berarti menyeragamkan strategi bisnis setiap daerah.

Dengan demikian, pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk mengembangkan BUMD sesuai potensi dan karakteristik masing-masing.

Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), direksi BUMD Kota Batam, akademisi, praktisi, serta tim ahli DPD RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *