Daerah

Paguyuban PAD Cilacap Buka Ruang Dialog, Cari Jalan Tengah Sengketa Ketenagakerjaan

Cilacap, STB – Pimpinan Paguyuban Perusahaan Alih Daya (PAD) Cilacap membuka ruang negosiasi menyusul aksi jalan kaki enam pekerja dari Cilacap, Jawa Tengah menuju Jakarta. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas persoalan ketenagakerjaan yang hingga kini belum menemukan titik temu.

 

Enam pekerja tersebut berasal dari tiga perusahaan alih daya berbeda, yakni tiga orang dari PT Yakespena, serta masing-masing satu orang dari PT Petra Jaya, PT Adi Puspa Nugraha, dan PT Dokku Jakom.

 

Ketua Paguyuban PAD Cilacap, Ruseno, mengatakan langkah negosiasi diambil agar permasalahan tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan melalui dialog terbuka.

 

“Kami ingin persoalan ini segera selesai. Oleh karena itu, kami membuka ruang komunikasi dengan para pekerja agar dapat ditemukan solusi yang adil dan dapat diterima semua pihak,” ujar Ruseno.

 

Ruseno menjelaskan, perusahaan sebenarnya telah merespons tuntutan para pekerja sejak tahun 2024. Saat itu, khususnya di PT Yakespena, manajemen telah menawarkan kelanjutan hubungan kerja melalui kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Namun, tawaran tersebut tidak diterima oleh para pekerja.

 

“Kontrak PKWT sudah kami ajukan sebagai bentuk keberlanjutan status kerja, tetapi mereka menolak untuk menandatanganinya,” jelasnya.

 

Penolakan tersebut, lanjut Ruseno, berkaitan dengan tuntutan besaran iuran pesangon program MAPS (Mandiri Assuransi Pensiun Sejahtera) yang dikelola oleh Pertalife. Para pekerja menuntut nilai pesangon sebesar dua kali upah ditambah satu kali upah, yang menurut mereka merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

 

Namun, pihak perusahaan menilai bahwa kebijakan pembayaran pesangon sebesar dua kali gaji yang telah diberikan sebenarnya sudah mencakup kewajiban satu kali gaji sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.

 

Saat ini, keenam pekerja menuntut untuk dipekerjakan kembali dengan alasan ingin tetap memperoleh manfaat program MAPS hingga usia pensiun 56 tahun. Di sisi lain, perusahaan mencatat bahwa pesangon tersebut telah dicairkan oleh para pekerja pada Juli 2025.

 

“Di satu sisi mereka ingin kembali bekerja, tetapi di sisi lain pesangon sudah dicairkan dan kontrak PKWT juga ditolak. Ini yang masih kami dalami untuk mencari solusi yang tepat,” kata Ruseno.

 

Paguyuban PAD Cilacap menegaskan komitmennya untuk terus mengupayakan penyelesaian terbaik melalui musyawarah dan negosiasi agar konflik ketenagakerjaan ini dapat diselesaikan tanpa merugikan kedua belah pihak.

 

“Kami berharap ada jalan tengah yang bisa disepakati bersama,” pungkas Ruseno.

Redaksi Admin

Recent Posts

Amsakar Benahi Sistem Sampah Batam, Libatkan Riset hingga Teknologi Modern

Batam, STB - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan keseriusannya dalam membenahi persoalan sampah di…

17 hours ago

Di Balik Gemerlap Usaha, First Club Hadirkan 1.000 Senyuman untuk Warga

Batam, STB – Suasana haru dan penuh kehangatan terasa di First Club, Jalan Duyung, Lubuk…

1 day ago

Kejar Target, Pansus DPRD Batam Bahas LKPj 2025 Maraton hingga Malam

Batam, STB - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam terus ngebut membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban…

2 days ago

Transformasi Digital Batam Digenjot, Pemko Fokus Perluasan Kanal Pembayaran

Batam, STB - Pemerintah Kota Batam terus mempercepat langkah transformasi digital, khususnya dalam sistem transaksi…

2 days ago

Kapolda Kepri Sampaikan Duka, Tegaskan Proses Hukum Kasus Kematian Bripda NS

Batam, STB - Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya…

2 days ago

Pietra: Media Wajib Jaga Integritas, Bukan Bangun Persepsi Negatif

Batam, STB - Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau, Pietra Machreza Paloh, menegaskan sikap…

2 days ago