Daerah

Paguyuban PAD Cilacap Buka Ruang Dialog, Cari Jalan Tengah Sengketa Ketenagakerjaan

Cilacap, STB – Pimpinan Paguyuban Perusahaan Alih Daya (PAD) Cilacap membuka ruang negosiasi menyusul aksi jalan kaki enam pekerja dari Cilacap, Jawa Tengah menuju Jakarta. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas persoalan ketenagakerjaan yang hingga kini belum menemukan titik temu.

 

Enam pekerja tersebut berasal dari tiga perusahaan alih daya berbeda, yakni tiga orang dari PT Yakespena, serta masing-masing satu orang dari PT Petra Jaya, PT Adi Puspa Nugraha, dan PT Dokku Jakom.

 

Ketua Paguyuban PAD Cilacap, Ruseno, mengatakan langkah negosiasi diambil agar permasalahan tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan melalui dialog terbuka.

 

“Kami ingin persoalan ini segera selesai. Oleh karena itu, kami membuka ruang komunikasi dengan para pekerja agar dapat ditemukan solusi yang adil dan dapat diterima semua pihak,” ujar Ruseno.

 

Ruseno menjelaskan, perusahaan sebenarnya telah merespons tuntutan para pekerja sejak tahun 2024. Saat itu, khususnya di PT Yakespena, manajemen telah menawarkan kelanjutan hubungan kerja melalui kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Namun, tawaran tersebut tidak diterima oleh para pekerja.

 

“Kontrak PKWT sudah kami ajukan sebagai bentuk keberlanjutan status kerja, tetapi mereka menolak untuk menandatanganinya,” jelasnya.

 

Penolakan tersebut, lanjut Ruseno, berkaitan dengan tuntutan besaran iuran pesangon program MAPS (Mandiri Assuransi Pensiun Sejahtera) yang dikelola oleh Pertalife. Para pekerja menuntut nilai pesangon sebesar dua kali upah ditambah satu kali upah, yang menurut mereka merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

 

Namun, pihak perusahaan menilai bahwa kebijakan pembayaran pesangon sebesar dua kali gaji yang telah diberikan sebenarnya sudah mencakup kewajiban satu kali gaji sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.

 

Saat ini, keenam pekerja menuntut untuk dipekerjakan kembali dengan alasan ingin tetap memperoleh manfaat program MAPS hingga usia pensiun 56 tahun. Di sisi lain, perusahaan mencatat bahwa pesangon tersebut telah dicairkan oleh para pekerja pada Juli 2025.

 

“Di satu sisi mereka ingin kembali bekerja, tetapi di sisi lain pesangon sudah dicairkan dan kontrak PKWT juga ditolak. Ini yang masih kami dalami untuk mencari solusi yang tepat,” kata Ruseno.

 

Paguyuban PAD Cilacap menegaskan komitmennya untuk terus mengupayakan penyelesaian terbaik melalui musyawarah dan negosiasi agar konflik ketenagakerjaan ini dapat diselesaikan tanpa merugikan kedua belah pihak.

 

“Kami berharap ada jalan tengah yang bisa disepakati bersama,” pungkas Ruseno.

Redaksi Admin

Recent Posts

Polwan Dituntut Tak Sekadar Melayani, Kapolres Tapsel: Harus Jadi Bagian dari Solusi

TAPANULI SELATAN, STB – Polisi wanita (Polwan) dituntut tidak hanya hadir menjalankan tugas Kepolisian, tetapi…

1 hour ago

Koopsudnas Latih Penanganan Pasca-Force Down di Batam, Uji Kesiapan Lintas Instansi

Batam, STB - Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) menggelar Latihan Penanganan Pasca-Force Down di Bandara…

1 day ago

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa 2023, Kades Pulau Medang Masuk Bui

LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial…

2 days ago

Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma Cilacap Tolak PDSI Digabung ke Elnusa

Cilacap, STB — Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Cilacap menolak rencana penggabungan PT…

3 days ago

401 Gram Sabu Diamankan di Padangsidimpuan, Polisi Dalami Asal Barang

PADANGSIDIMPUAN, STB — Sebanyak 401,03 gram sabu diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang pria berinisial…

3 days ago

Kabut Asap Mulai Terasa di Padangsidimpuan, Polisi Bagikan 3.000 Masker kepada Warga

PADANGSIDIMPUAN, STB — Aktivitas warga di sejumlah ruas jalan Kota Padangsidimpuan tetap berjalan di tengah…

4 days ago