Purwokerto, STB – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil mengungkap praktik pengoplosan LPG bersubsidi dengan modus memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram untuk diperjualbelikan.
Pengungkapan kasus yang dilakukan Unit IV Satreskrim Polresta Banyumas ini di sebuah rumah di Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Kamis (16/7/2026) sekitar jam 13.00 WIB.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial ACY alias Prenjak (38), warga Kecamatan Purwokerto Timur, sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pengoplosan dan memperjualbelikan LPG bersubsidi secara melawan hukum.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satreskrim melakukan penyelidikan hingga mendapati adanya kegiatan pemindahan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG nonsubsidi.
“Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti ke Polresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Petrus.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga membeli tabung LPG subsidi 3 kilogram, kemudian memindahkan isinya menggunakan alat khusus ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Tabung yang telah diisi ulang itu selanjutnya dijual dengan harga LPG nonsubsidi untuk memperoleh keuntungan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 215 tabung LPG subsidi 3 kilogram berisi dan masih tersegel, puluhan tabung LPG subsidi maupun nonsubsidi, delapan alat pemindah gas, timbangan digital, alat pembuka segel, ratusan tutup segel tabung LPG, uang tunai sebesar Rp3.430.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Tersangka juga terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.
Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi karena merugikan negara dan mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak.
“Saat ini penyidikan masih terus berlangsung. Kami akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum hingga proses pelimpahan ke kejaksaan,” ujarnya. (*)
Purwokerto, STB – Ratusan alumni Zhuang Hua Xue Xiao (Sekolah Tionghoa) Purwokerto berkumpul dalam reuni…
Batam, STB - Pemerintah Swedia menunjukkan dukungannya terhadap penguatan sektor energi di Batam melalui kunjungan…
Jakarta, STB – Relawan Jurnal Indonesia (RJI) mendorong penerapan sistem publikasi jurnal ilmiah tanpa membebankan…
Jakarta, STB - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, memaparkan capaian kinerja Kawasan Perdagangan…
Purwokerto, STB – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas menggelar audiensi dengan Dewan Pimpinan…
Batam, STB – Personel Polresta Barelang turut mendonorkan darah dalam kegiatan bakti sosial yang digelar…