Daerah

Negosiasi Buntu, Paguyuban PAD Cilacap Ajukan Sengketa Ketenagakerjaan ke PHI

Cilacap, STB – Upaya penyelesaian secara musyawarah yang dilakukan Paguyuban Pengusaha Alih Daya (PAD) Cilacap tidak membuahkan kesepakatan. Menyikapi hal tersebut, PAD akhirnya menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan sengketa ketenagakerjaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Pimpinan PAD Cilacap, Ruseno, membenarkan bahwa pendaftaran perkara tersebut telah dilakukan pada 18 Desember 2025.

“Benar, kami sudah daftarkan persoalan ke PHI,” ujar Ruseno yang juga menjabat sebagai pimpinan PT Yakespena.

Ia menjelaskan, perselisihan ketenagakerjaan ini melibatkan enam pekerja dari empat perusahaan di wilayah Cilacap. Rinciannya, tiga pekerja berasal dari PT Yakespena, sementara tiga lainnya masing-masing dari PT Petra Jaya, PT Adi Puspa Nugraha, dan PT Dokku Jakom.

Menurut Ruseno, keenam pekerja tersebut memilih menempuh langkah mandiri dengan mencari dukungan berbagai pihak melalui aksi jalan kaki atau long march dari Cilacap menuju Jakarta sejak 10 Desember 2025.

“Enam pekerja yang berselisih memilih menempuh cara sendiri untuk meminta dukungan berbagai pihak, yakni dengan aksi long march atau jalan kaki dari Cilacap ke Jakarta sejak 10 Desember 2025 lalu,” jelasnya.

Sejak awal, PAD mengedepankan pendekatan kekeluargaan dengan membuka ruang komunikasi dan negosiasi. Namun, kata Ruseno, upaya tersebut tidak menghasilkan titik temu.

“Pendaftaran ini sebagai bentuk komitmen kami menyelesaikan persoalan secara tertib, transparan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan guna mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

PAD meyakini bahwa membawa perkara ke PHI merupakan langkah tepat karena proses penyelesaian dilakukan sesuai koridor hukum. Ia pun berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“PAD berharap semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menunggu hasilnya,” kata Ruseno.

Ia juga mengimbau agar semua pihak tetap menjaga situasi kondusif demi terciptanya keputusan pengadilan yang adil serta berimbang.

“Kami berharap semua pihak tetap tenang dan menunggu keputusan dari pengadilan, sehingga masalah ini bisa selesai secepatnya, tidak berlarut-larut,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, PAD sempat melakukan perundingan menyusul aksi long march yang dilakukan enam pekerja dari Cilacap menuju Jakarta. Negosiasi tersebut digelar untuk mencari solusi atas persoalan status ketenagakerjaan yang dihadapi para pekerja di perusahaan masing-masing.

Salah satu kasus terjadi di PT Yakespena. Pada 2024, perusahaan telah menawarkan kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Namun, para pekerja menolak menandatangani kontrak tersebut dengan alasan iuran pesangon Mandiri Asuransi Pensiun Sejahtera (MAPS) dinilai tidak sesuai dengan peraturan pemerintah (PP).

Ruseno menegaskan, perusahaan telah menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan dengan membayarkan iuran pesangon MAPS sebesar dua kali gaji, yang di dalamnya sudah termasuk satu kali gaji sebagaimana diwajibkan oleh peraturan pemerintah. (*)

Redaksi Admin

Recent Posts

Adira Finance Hadirkan Dealer Vaganza di Batam, Banjir Promo Kredit Mobil dan Kesempatan Umrah Gratis

Batam, STB - Kabar menarik bagi masyarakat Batam yang sedang berencana membeli kendaraan baru. PT…

21 hours ago

Bea Cukai Batam Catat 54 Penindakan Selama Mei 2026, Rokok Ilegal hingga Vape Etomidate Diamankan

Batam, STB - Bea Cukai Batam mencatat sebanyak 54 penindakan selama Mei 2026. Penindakan tersebut…

3 days ago

Pemegang saham restui buyback Rp4 triliun dan penyegaran Dewan Komisaris sebagai penopang akselerasi transformasi digital TelkomGroup

Jakarta, STB - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) mengeluarkan keputusan strategis berupa pembagian dividen…

3 days ago

Indonesia Dorong Industri Perawatan Pesawat Nasional, Batam Disiapkan Jadi Hub MRO

Batam, STB - Industri perawatan dan perbaikan pesawat atau Maintenance, Repair and Overhaul (MRO) nasional…

3 days ago

Pemko Batam Tuntaskan Penataan Honorer, Kini Hadapi Tantangan Belanja Pegawai

Batam, STB – Pemerintah Kota (Pemko) Batam berhasil menyelesaikan penataan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah…

5 days ago

Pemko Batam Hadir untuk Warga, Daniel Perangin Angin Dapat Perhatian dan Pendampingan

Batam, STB – Kepedulian Pemerintah Kota Batam terhadap warganya kembali ditunjukkan melalui langkah cepat membantu…

6 days ago