Batam, STB – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh pegawai di lingkungan BP Batam sebagai langkah preventif untuk memperkuat integritas serta mencegah praktik gratifikasi menjelang momentum hari besar keagamaan.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran Pemerintah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2026 yang menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk meminta maupun menerima gratifikasi menjelang perayaan Idulfitri.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa penerbitan surat edaran tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh pegawai tetap menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih serta berintegritas.
“Momentum Hari Raya Idulfitri harus kita sambut dengan kesederhanaan dan penuh rasa syukur. Saya mengingatkan seluruh pegawai BP Batam untuk menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi dalam bentuk apa pun, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi,” ujar Amsakar.
Dalam surat edaran tersebut, pegawai BP Batam juga diimbau untuk merayakan Idulfitri secara sederhana dan tidak berlebihan, serta tetap peka terhadap kondisi sosial masyarakat di sekitarnya.
Selain itu, seluruh pegawai diingatkan agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi kedinasan.
BP Batam juga menegaskan bahwa apabila terdapat indikasi praktik gratifikasi, pegawai diharapkan segera melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di unit kerja masing-masing atau kepada koordinator UPG pada Satuan Pemeriksaan Intern (SPI).
Tim UPG akan melakukan monitoring secara intensif terhadap potensi gratifikasi di lingkungan BP Batam menjelang perayaan Idulfitri tahun 2026.
Amsakar menambahkan bahwa komitmen pencegahan gratifikasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan seluruh pegawai BP Batam menjalankan tugas dengan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas yang tinggi.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila terdapat gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi bertentangan dengan kewajiban pegawai, maka hal tersebut wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
“Komitmen ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan seluruh aparatur menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi,” tegasnya.
Cilacap, STB – Ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi…
Cilacap, STB – Seorang anak yatim berinisial M-E-F melaporkan ibu tirinya berinisial W-D ke Polresta…
Batam, STB — DPRD Kota Batam menyoroti insiden tenggelamnya kapal tugboat di perairan galangan kapal…
Batam, STB – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi…
Batam, STB — Malam Ramadan di Masjid Al-Mukhlisin, Perumahan Cipta Garden, Kelurahan Sei Harapan, Kecamatan…
Batam, STB - Pemerintah memastikan harga dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok di Batam relatif stabil…