Daerah

Komisi IX DPR RI Awasi Pembayaran Tunjangan Hari Raya di Kepri

BATAM, STB.COM – Anggota Komisi IX melakukan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI dalam Rangka Pengawasan Tunjangan Hari Raya (THR) Pekerja Tahun 2025.

Rombongan yang dipimpin Ketua Tim/Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, M. YahYa Zaini, S.H., diterima oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. di Graha Kepri, Kamis (13/03/2025).

“Atas nama Wali Kota Batam, mengucapkan selamat datang di Kota Batam kepada rombongan Anggota Komisi IX DPR RI di Kota Batam. Terimakasih dihaturkan kepada Anggota Komisi IX DPR RI yang telah menginisiasi pertemuan dalam rangka pengawasan THR ini,” ujarnya.

Diacara tersebut turut hadir Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Tenaga Kerja, Darmawansyah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, Kepala Dinas Kota Batam, Rudi Sakyakirti, Ketua Apindo Provinsi Kepri, Stanly Rocky, Asosiasi Serikat Pekerja dan pengusaha diantaranya dari PT MC Dermot.

Muhammad Yahya Zaini menyampaikan kunjungan kerja ini dalam rangka pengawasan THR di Provinsi Kepri. Ia berharap perusahaan yang ada di Kepri dapat membayarkan THR tepat waktu yakni h-7 sebelum lebaran. Karena jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, akan mendapatkan sanksi dengan membayar denda dan sanksi administrasi.

“Apa kebijakan yang diambil oleh Pemprov Kepri dalam prmbayaran THR ini. Tentunya sesuai intruksi Bapak Presiden THR harus dibayarkan dia minggu sebelum lebaran. Untuk itu kami ingin tahu upaya apa yang dilakukan Pemko Batam maupun Pemprov Kepri dalam pembayaran THR pekerja,” katanya.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara Simarmata menyampaikan bahwa telah melakukan upaya antisipasi. Tim Pengawas akan turun langsung jika ada indikasi pelanggaran pembayaran THR. Juga membuat posko untuk menerima jika ada pengaduan tentang pembayaran THR.

“Kami juga sudah menyurati seluruh Disnaker se Provinsi Kepri terkait pembayaran THR. Disnaker di daerah juga diminta untuk membuat posko untuk menerima laporan tentang pelanggaran THR,” jelasnya.

Dari penjelasan yang disampaikan Disnaker, Apindo, perwakilan pengusaha dan Asosiasi Serikat Pekerja, Muhammad Yahya Zaini mengapresiasi komitmen dalam pembayaran THR ini. Menurutnya ini bentuk sinergitas yang baik antara pemerintah, pengusaha dan pekerja.(*)

Redaksi Admin

Recent Posts

BP Batam Gelar Bazaar Murah Ramadhan 2026, Diskon hingga 10 Persen

Batam, STB - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Bazaar Murah Ramadhan 1447 Hijriah di pelataran…

4 hours ago

Raja Tega’ Jambret Bengkong Ditangkap, Korban Terakhir Rugi Rp50 Juta

  Batam, STB - Satreskrim Polresta Barelang menangkap pelaku jambret yang dikenal nekat dan kerap…

6 hours ago

Inflasi Purwokerto dan Cilacap Naik pada Februari 2026, BI Perkuat Strategi 4K Jelang Idulfitri

Purwokerto, STB – Inflasi di Purwokerto dan Cilacap tercatat meningkat pada Februari 2026 seiring kenaikan…

19 hours ago

Pietra Paloh Sambangi Rumah Driver Ojol yang Meninggal di Atas Motor, Tawarkan Pendampingan untuk Anak Disabilitas

Batam, STB – Ketua DPW Partai NasDem Kepulauan Riau, Pietra Machreza Paloh, menyambangi kediaman almarhum…

1 day ago

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu, Ekstasi dan Vape Beretomidate dari Malaysia

  Batam, STB - Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan cartridge rokok elektrik…

1 day ago

BP Batam Perkuat Diplomasi Investasi Lewat Perwakilan di Singapura

Batam, STB - BP Batam kembali mengaktifkan Liaison Officer di Singapura pada Jumat (27/2/2026). Langkah…

3 days ago