Hukum & Kriminal

KM Bisma 8001 Tangkap Kapal Ikan Malaysia

Batam, STB – Baharkam Polri ungkap kasus tindak pidana ilegal fishing kapal ikan asing berbendera Malaysia.

Ilegal fishing  kapal ikan asing berbendera Malaysia ini diamankan di perairan Selat Malaka oleh KP. Bisma – 8001.

Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Yassin Kosasih S.IK.M.Si,M.Tr.Opsla ketika di konfirmasi membenarkan penangkapan kapal ikan Malaysia tersebut ,”di tangkap di selat Malaka pada hari Rabu tanggal 28 February 2024 , nakhoda warga negara Thailand dan 3 orang ABK warga negara Myanmar berhasil di amankan beserta barang bukti kapal dan ikan campuran hasil tangkapan sebanyak 200 kilo ,”ucap Yassin singkat .

 

Sementara Menurut kasubdit Patroliair, kombes Pol Dadan mengatakan jika kapal berhasil ditangkap setelah ada informasi yang masuk.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, di lokasi kita mengamankan kapal ikan asing bendera Malaysia ini sering terjadi pencurian ikan,” kata Kasubdit Patroliair Kombes Pol Dadan, Senin (4/3/2024) siang.

Dadan menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan dokumen kapal ikan tersebut, nahkoda kapal bernama Min Tun Warga Negara (WN) Thailand tidak bisa menunjukkan atau tidak memiliki perizinan penangkapan ikan diperairan Indonesia.

Kasubdit Patroliair menjelaskan, modus operandi kapal ikan asing melaksanakan kegiatan ilegal fishing diperairan Selat Malaka, pada umumnya masuk ke Indonesia di malam hari.

“Pada umumnya kapal ikan asing itu masuk pada malam hari dan keluar pada pagi hari. Dengan memanfaatkan informasi dari nelayan Indonesia. Yang mana memberitahu jika ada kapal patroli Indonesia,” ungkapnya.

Selain itu, kapal ikan asing kelabui petugas dengan cara berdampingan dengan kapal niaga, agar pihak kepolisian tidak menaruh curiga.

“Selama 10 tahun beroperasi, kapal ikan asing ini sering mematikan AIS agar tidak terlacak oleh petugas dan menjual ikan tangkapan secara ship to ship,” pungkasnya.

Terhadap pelaku dikenakan pasal 92 dan atau pasal 85 UU RI tahun 2009 perubahan UU RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.

Redaksi Admin

Recent Posts

BP Batam Perkuat Diplomasi Investasi Lewat Perwakilan di Singapura

Batam, STB - BP Batam kembali mengaktifkan Liaison Officer di Singapura pada Jumat (27/2/2026). Langkah…

1 day ago

DPW NasDem Kepri Gelar Safari Ramadan di Karimun, Perkuat Konsolidasi dan Berbagi dengan Anak Yatim

  Karimun, STB - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau,…

2 days ago

Operasi Penuh Saat Ramadan, Kilang Cilacap Pasok 348 Ribu Barel BBM per Hari

Cilacap, STB – Memasuki bulan Ramadan, aktivitas di PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit (RU)…

3 days ago

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

Batam, STB – PT PLN Batam kembali menghadirkan program promo tambah daya listrik bagi pelanggan…

4 days ago

Satreskrim Polresta Barelang Bagi Nasi ke Warga Tanjunguma, 150 Kotak Ludes Jelang Berbuka

  Batam, STB - Suasana sore di depan Masjid Al-Mutakin, Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja,…

7 days ago

Konvoi 30 Motor Dibubarkan, Polisi Amankan 6 Remaja Diduga Hendak Perang Sarung di Banyumas

Banyumas, STB – Aparat kepolisian dari Polsek Tambak, Polresta Banyumas, mengamankan enam remaja yang diduga…

1 week ago