Batam, STB – Polresta Barelang melalui Satuan Lalu Lintas merilis pengungkapan kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa seorang anak berusia 10 tahun di Batam. Konferensi pers digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Sabtu (4/4/2026), dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H. Turut hadir Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kanit Gakkum Satlantas AKP Victor Hutahaean, serta kedua Kasubnit Gakkum Satlantas Polresta Barelang.
Dalam paparannya, Kasat Lantas menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 12.43 WIB di Jalan Laksamana Bintan, dekat SD Negeri 001 Batam Kota, Kecamatan Batam Kota. Korban berinisial DSA (10), seorang pejalan kaki, saat itu baru keluar dari lingkungan sekolah dan hendak menyeberang ke arah Mitra Dinamis Sei Panas.
Saat menyeberang, korban ditabrak mobil Daihatsu Rocky merah BP 1349 OH yang dikemudikan WZ (29). Mobil melaju dari arah Terowongan Pelita menuju Simpang Gelael.
Yang memperburuk situasi, WZ tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberi pertolongan, dan tidak melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Tindakan ini memenuhi unsur tindak pidana tabrak lari, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Akibat benturan keras tersebut, korban mengalami luka berat pada bagian kepala serta luka lecet di tangan dan kaki. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU RS Budi Kemuliaan. Sementara pelaku tidak mengalami luka.
Dari proses penyelidikan dan penyidikan, Satlantas Polresta Barelang menetapkan WZ sebagai tersangka. Barang bukti berupa satu unit Daihatsu Rocky, STNK asli, serta SIM A turut diamankan polisi. Keterangan saksi NM (48) dan MS (51) juga memperkuat konstruksi peristiwa kecelakaan tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat (3) dan/atau Pasal 312 jo Pasal 231 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp10 juta. Selain itu, tersangka juga dapat dijerat pidana tambahan hingga 3 tahun penjara serta denda Rp75 juta karena tidak memenuhi kewajiban pengemudi saat terjadi kecelakaan.
Kompol Afiditya Arief Wibowo mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak saat berada di jalan raya. Ia juga meminta para pengendara lebih disiplin dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
“Kami mengingatkan seluruh masyarakat, apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau melihat kejadian darurat, segera hubungi Call Center 110 Polri yang siap melayani 24 jam,” tegasnya.
Batam, STB - Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau, Pietra Machreza Paloh, menegaskan sikap…
Batam, STB – Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, meninjau langsung lokasi rencana pembangunan…
Batam, STB – Kasus meninggalnya Bripda Nathanael Simanungkalit, anggota Samapta Polda Kepulauan Riau, mulai menemui…
Batam, STB – Kabar duka menyelimuti institusi kepolisian di Kepulauan Riau. Seorang anggota polisi muda,…
Jakarta, STB – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero)…
Batam, STB – Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kepulauan Riau mengecam keras dugaan…