Hukum & Kriminal

Kapolresta Barelang Sebut Penangganan Kasus Pengeroyokan Rempang Sudah Sesuai Prosedur

 

Batam, STB – Bekerja maksimal susuai aturan berlaku menjadi hal penting bagi pihak kepolisian terutama dilingkungan Polresta Barelang. Berbagai penanganan kasus dilakukan secara patut dan profesional termasul penanganan kasus pengeroyokan di Rempang pada Bulan Desember 2024 lalu.

Dalam menjalankan tugasnya, penyidik Satreskrim Polresta Barelang sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus bentrok di Rempang, Kota Batam.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni dari pihak PT Makmur Elok Graha (MEG). Penetapan dua orang pekerja PT MEG ini sebagai tersangka bukan tanpa alasan. Sebab dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap saksi saksi, dua alat bukti sudah mengarah ke mereka.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2025) mengatakan, penyidik sudah beberapa kali memanggil sejumlah daksi dalam pemeriksaan kali ini.

“Dari awal kita sangat transparan dan profesional dalam penanganan kasus. Sehingga dari hasil pemeriksaan muncul dua nama yang dijadikan tersangka,” sebut Heribertus.

Bahkan untuk melalukan pemeriksaan, polisi rela bolak-balik ke Rempang. Sebab sebagian saksi tidak mau diperiksa di kantor polisi.

Alasan polisi melakukan pemeriksaan di rumah saksi agar penanganan ini bisa cepat selesai. “Penyidik bahkan sampai datangi rumah para saksi. Karena mereka semua tidak mau di periksa di kantor. Ini salah satu upaya kita agar penanganan ini cepat segera selesai,” sebut Heribertus lagi.

Lebih lanjut dikatakannya, Terkait kenapa masih dua orang, fakta penyidikan memang saat ini yang bisa ditetapkan baru dua orang.

“Ini juga karena keterbatasan keterangan saksi korban atau masyarakat dalam mengenali pelaku sangatlah minim,” tegasnya lagi

Anehnya lagi, beberapa warga yang sudah dipanggil untuk diperiksa malah meminta penundaan pemeriksaan.

Dalam satu sisi, mereka minta ini segera diselesaikan. “Kendalanya disini. Kalau kepengen cepat permasalahan selesai seharusnya mereka sebagai saksi dari warga bisa bekerja sama juta dengan kita,” sebutnya.

Bahkan sebagai bentuk percepatan, para penyidik mau jemput bola dengan melalukan pemeriksaan di lokasi.

“Saya minta semua pihak yang di panggil itu kooperatif. Kita aja mau mendatangi mereka ke rumahnya. Merekan kita periksa disana,” sebutnya.Kapolresta Barelang Sebut Penangganan Kasus Pengeroyokan Rempang Sudah Sesuai Prosedur

 

Batam – Bekerja maksimal susuai aturan berlaku menjadi hal penting bagi pihak kepolisian terutama dilingkungan Polresta Barelang. Berbagai penanganan kasus dilakukan secara patut dan profesional termasul penanganan kasus pengeroyokan di Rempang pada Bulan Desember 2024 lalu.

 

Dalam menjalankan tugasnya, penyidik Satreskrim Polresta Barelang sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus bentrok di Rempang, Kota Batam.

 

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni dari pihak PT Makmur Elok Graha (MEG). Penetapan dua orang pekerja PT MEG ini sebagai tersangka bukan tanpa alasan. Sebab dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap saksi saksi, dua alat bukti sudah mengarah ke mereka.

 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2025) mengatakan, penyidik sudah beberapa kali memanggil sejumlah daksi dalam pemeriksaan kali ini.

 

“Dari awal kita sangat transparan dan profesional dalam penanganan kasus. Sehingga dari hasil pemeriksaan muncul dua nama yang dijadikan tersangka,” sebut Heribertus.

 

Bahkan untuk melalukan pemeriksaan, polisi rela bolak-balik ke Rempang. Sebab sebagian saksi tidak mau diperiksa di kantor polisi.

 

Alasan polisi melakukan pemeriksaan di rumah saksi agar penanganan ini bisa cepat selesai. “Penyidik bahkan sampai datangi rumah para saksi. Karena mereka semua tidak mau di periksa di kantor. Ini salah satu upaya kita agar penanganan ini cepat segera selesai,” sebut Heribertus lagi.

 

Lebih lanjut dikatakannya, Terkait kenapa masih dua orang, fakta penyidikan memang saat ini yang bisa ditetapkan baru dua orang.

 

“Ini juga karena keterbatasan keterangan saksi korban atau masyarakat dalam mengenali pelaku sangatlah minim,” tegasnya lagi

 

Anehnya lagi, beberapa warga yang sudah dipanggil untuk diperiksa malah meminta penundaan pemeriksaan.

 

Dalam satu sisi, mereka minta ini segera diselesaikan. “Kendalanya disini. Kalau kepengen cepat permasalahan selesai seharusnya mereka sebagai saksi dari warga bisa bekerja sama juta dengan kita,” sebutnya.

 

Bahkan sebagai bentuk percepatan, para penyidik mau jemput bola dengan melalukan pemeriksaan di lokasi.

 

“Saya minta semua pihak yang di panggil itu kooperatif. Kita aja mau mendatangi mereka ke rumahnya. Merekan kita periksa disana,” sebutnya.

Redaksi Admin

Recent Posts

Adira Finance Hadirkan Dealer Vaganza di Batam, Banjir Promo Kredit Mobil dan Kesempatan Umrah Gratis

Batam, STB - Kabar menarik bagi masyarakat Batam yang sedang berencana membeli kendaraan baru. PT…

1 day ago

Bea Cukai Batam Catat 54 Penindakan Selama Mei 2026, Rokok Ilegal hingga Vape Etomidate Diamankan

Batam, STB - Bea Cukai Batam mencatat sebanyak 54 penindakan selama Mei 2026. Penindakan tersebut…

4 days ago

Pemegang saham restui buyback Rp4 triliun dan penyegaran Dewan Komisaris sebagai penopang akselerasi transformasi digital TelkomGroup

Jakarta, STB - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) mengeluarkan keputusan strategis berupa pembagian dividen…

4 days ago

Indonesia Dorong Industri Perawatan Pesawat Nasional, Batam Disiapkan Jadi Hub MRO

Batam, STB - Industri perawatan dan perbaikan pesawat atau Maintenance, Repair and Overhaul (MRO) nasional…

4 days ago

Pemko Batam Tuntaskan Penataan Honorer, Kini Hadapi Tantangan Belanja Pegawai

Batam, STB – Pemerintah Kota (Pemko) Batam berhasil menyelesaikan penataan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah…

5 days ago

Pemko Batam Hadir untuk Warga, Daniel Perangin Angin Dapat Perhatian dan Pendampingan

Batam, STB – Kepedulian Pemerintah Kota Batam terhadap warganya kembali ditunjukkan melalui langkah cepat membantu…

6 days ago