Informasi Warga Ditindaklanjuti, Kasat Reskrim Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Pertalite di Padangsidimpuan

PADANGSIDIMPUAN, STB — Informasi dari masyarakat menjadi pintu awal pengungkapan dugaan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, Selasa (27/10/2026).

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H., menindaklanjuti informasi tersebut dengan memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi untuk mengangkut BBM tidak sesuai peruntukannya.

Berdasarkan informasi yang diterima, kendaraan tersebut diperkirakan akan melintas di kawasan Kayu Ombun, Kota Padangsidimpuan. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan kendaraan yang sesuai dengan informasi tersebut.

Tim Opsnal yang dipimpin Aiptu Ahmad Taufik Simbolon, S.H., bersama Bripka Roby Ayat Gito dan Bripka Azli Nasution selanjutnya menghentikan satu unit mobil Toyota Kijang berwarna hijau dengan nomor polisi BB 1654 FB untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tangki modifikasi berkapasitas 300 liter yang dilaporkan berisi BBM jenis Pertalite. Petugas juga mengamankan lima jeriken berkapasitas masing-masing 40 liter. Tiga jeriken berisi Pertalite, sedangkan dua lainnya kosong. Selain itu, empat unit telepon seluler turut diamankan.

Dua orang yang berada di dalam kendaraan tersebut turut dibawa ke Polres Padangsidimpuan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan, penimbunan, maupun pengangkutan ilegal BBM bersubsidi.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan darurat Call Center Polri 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan sekitar.

Exit mobile version