Penindakan dilakukan dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di Kecamatan Lubuk Baja, Rabu (6/5/2026). Para WNA yang diamankan terdiri dari 125 warga Vietnam, 84 warga Republik Rakyat Tiongkok, dan 1 warga Myanmar.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan operasi ini menjadi bukti bahwa negara hadir dan tidak akan memberi ruang bagi jaringan kejahatan internasional yang mencoba memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis operasi ilegal.
“Negara tidak boleh kalah dari sindikat kejahatan internasional. Kami akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat maupun mencoreng kedaulatan hukum Indonesia,” tegas Hendarsam.
Dari total WNA yang diamankan, sebanyak 163 orang laki-laki dan 47 perempuan. Berdasarkan pemeriksaan awal, mayoritas menggunakan izin tinggal yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas kerja maupun operasional bisnis.
Sebanyak 57 orang tercatat menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), 103 orang memakai Visa on Arrival (VoA), 49 orang menggunakan Visa Kunjungan Indeks D12/B12, dan satu orang menggunakan Izin Tinggal Terbatas Investor.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen Imigrasi pada pertengahan April 2026 terkait aktivitas mencurigakan sekelompok WNA di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan pengawasan tertutup, profiling, hingga pengumpulan data selama beberapa pekan.
“Hasil pemantauan menunjukkan adanya aktivitas terorganisir yang tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal mereka,” jelas Hendarsam.
Pada hari penindakan, sebanyak 58 personel gabungan diterjunkan ke dua lokasi sasaran sejak pukul 06.00 WIB. Sekitar pukul 08.00 WIB, tim berhasil mengamankan seluruh WNA di apartemen tersebut.
Dari hasil pemeriksaan lokasi, petugas menemukan pembagian ruangan yang diduga digunakan sebagai pusat operasional penipuan daring, mulai dari ruang kerja, tempat tinggal, hingga ruang kendali.
Petugas juga menyita berbagai barang bukti berupa 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan internet, mesin penghitung uang, serta 198 paspor.
Selain itu, ditemukan pula 10 paspor lain yang diduga berkaitan dengan pihak pengendali jaringan di lokasi berbeda.
Berdasarkan pemeriksaan perangkat elektronik, sindikat tersebut diduga menjalankan praktik penipuan investasi daring atau scam trading yang menyasar korban warga negara asing, terutama di kawasan Eropa dan Vietnam.
Modus yang digunakan yakni menawarkan investasi melalui media sosial, membangun komunikasi intensif dengan korban, lalu mengarahkan korban untuk menanamkan dana pada platform investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan besar.
Saat ini seluruh WNA telah ditempatkan di ruang detensi Imigrasi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diduga melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Imigrasi menyatakan akan mengambil tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan. Namun jika ditemukan unsur pidana lain, kasus akan dikoordinasikan dengan Polda Kepulauan Riau untuk proses hukum lanjutan.
“Komitmen kami jelas, hanya warga negara asing yang memberikan kontribusi positif yang boleh berada di Indonesia. Penegakan hukum ini merupakan bentuk nyata perlindungan negara kepada masyarakat,” tutup Hendarsam.