Hukum & Kriminal

Imigrasi Batam Deportasi 6 WNA dan Selidiki Dugaan Pelanggaran Keimigrasian, 186 WNA Terjaring Sepanjang 2025

Batam, STB — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayahnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Imigrasi Batam, Selasa (4/11/2025), Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, memaparkan hasil penegakan hukum keimigrasian periode September hingga Oktober 2025.

Dari hasil operasi tersebut, enam WNA dikenai tindakan deportasi karena terbukti melanggar izin tinggal dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

“Tindakan tegas akan diberikan kepada WNA yang melakukan segala bentuk pelanggaran keimigrasian. Ini merupakan komitmen Imigrasi Batam dalam penegakan hukum dan memperketat pengawasan terhadap orang asing di wilayah Kota Batam,” tegas Hajar Aswad.

Rincian Kasus Pelanggaran

Imigrasi Batam menjelaskan, sejumlah pelanggaran dilakukan oleh WNA dari berbagai negara, antara lain:

  • WN Tiongkok berinisial WG, pemegang Visa on Arrival (VOA), diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menerima keuntungan sebagai agen penyedia tamu untuk tempat hiburan malam.

  • WN Singapura berinisial LBT, menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) namun diduga terlibat dalam pengelolaan bisnis hotel.

  • Tiga WN India berinisial GA, MA, dan NKS, diketahui bekerja di PT NSI Batam menggunakan visa pelatihan (C16) dan VOA yang tidak sesuai dengan aktivitas mereka.

  • WN Taiwan berinisial CTJ, diamankan saat akan berangkat ke Singapura setelah diketahui overstay selama 74 hari.

  • Tiga WN Tiongkok di PT EIUI, masih dalam pemeriksaan karena diduga bekerja tidak sesuai izin tinggal.

  • WN Singapura berinisial MP, tengah dalam proses penyelidikan dan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011.

MP diketahui tinggal secara ilegal di Indonesia tanpa paspor dan berdalih enggan kembali ke Singapura karena alasan ekonomi keluarga.

186 WNA Dikenai Sanksi Administratif

Selain kasus tersebut, sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Kantor Imigrasi Batam juga telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap 186 WNA serta melakukan penyidikan terhadap 3 WNA atas dugaan tindak pidana keimigrasian.

Langkah ini, kata Hajar Aswad, merupakan bagian dari implementasi Program Akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap orang asing di seluruh wilayah Indonesia.

Imbauan untuk Masyarakat

Imigrasi Batam juga mengimbau masyarakat agar aktif berpartisipasi dalam pengawasan keberadaan orang asing dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.

“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan kegiatan orang asing yang dirasa mencurigakan melalui kanal resmi yang telah kami sediakan,” pungkas Hajar Aswad.

Redaksi Admin

Recent Posts

Koopsudnas Latih Penanganan Pasca-Force Down di Batam, Uji Kesiapan Lintas Instansi

Batam, STB - Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) menggelar Latihan Penanganan Pasca-Force Down di Bandara…

5 hours ago

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa 2023, Kades Pulau Medang Masuk Bui

LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial…

22 hours ago

Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma Cilacap Tolak PDSI Digabung ke Elnusa

Cilacap, STB — Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Cilacap menolak rencana penggabungan PT…

2 days ago

401 Gram Sabu Diamankan di Padangsidimpuan, Polisi Dalami Asal Barang

PADANGSIDIMPUAN, STB — Sebanyak 401,03 gram sabu diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang pria berinisial…

2 days ago

Kabut Asap Mulai Terasa di Padangsidimpuan, Polisi Bagikan 3.000 Masker kepada Warga

PADANGSIDIMPUAN, STB — Aktivitas warga di sejumlah ruas jalan Kota Padangsidimpuan tetap berjalan di tengah…

2 days ago

PAD Batam Capai Rp2,58 Triliun, Pemko Optimalkan Potensi Ekonomi Daerah

Batam, STB – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam mencapai Rp2,58 triliun berdasarkan data APBD 2026…

3 days ago