Batam, STB – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berhasil mengamankan enam warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Penindakan dilakukan dalam rangka Operasi Wira Waspada 2026 yang digelar pada 7 hingga 10 April 2026 di sejumlah lokasi, yakni kawasan industri Kabil, Sagulung, serta Sei Panas, Batu Ampar.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra, menjelaskan bahwa keenam WNA tersebut terdiri dari lima warga negara China dan satu warga negara Malaysia. Mereka diamankan karena diduga tidak menggunakan izin tinggal sesuai dengan peruntukannya.
“Lima WNA asal China diamankan saat sedang bekerja di kawasan industri, sementara satu WNA asal Malaysia diketahui tengah melakukan kegiatan pelatihan atau sebagai trainer,” ujar Wahyu.
Selain mengamankan para WNA, petugas Imigrasi juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menjadi penjamin, baik dari agen maupun perusahaan yang mempekerjakan mereka. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pelanggaran yang lebih luas.
Saat ini, keenam WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi Batam. Mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Wahyu menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Batam melalui tim pengawasan orang asing (wasdakim).
“Ke depan, kami akan terus melakukan operasi pengawasan secara rutin guna memastikan seluruh WNA mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Operasi ini menjadi bagian dari komitmen Imigrasi Batam dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum di wilayah perbatasan yang menjadi salah satu pintu masuk utama Indonesia tersebut.














