Hukum & Kriminal

IJTI Kepri Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Oknum Pegawai BPR di Karimun

Batam, STB – Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kepulauan Riau mengecam keras dugaan intimidasi terhadap wartawan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pegawai Perumda BPR Tuah Karimun berinisial TW. Tindakan tersebut dinilai tidak hanya bersifat personal, tetapi juga mencederai kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.

Kasus ini mencuat setelah jurnalis M. Saimi Arrahman Rambe alias Ami Bagan melaporkan TW ke Polsek Tebing, Kabupaten Karimun, pada Senin (13/4/2026). Laporan tersebut terkait dugaan pengancaman serta upaya menghalangi kerja jurnalistik.

Menurut keterangan pelapor, insiden terjadi saat dirinya melakukan konfirmasi kepada terlapor di sebuah kedai kopi di wilayah Tebing, Jumat (10/4/2026) malam. Namun, upaya klarifikasi tersebut justru direspons dengan sikap agresif.

“Saudara TW langsung mengepalkan tangan, menggulung lengan baju, dan menantang duel dengan mengatakan, ‘Iya kenapa rupanya, tak senang kau? Berantam kita di sini’,” ujar Ami.

Tak hanya itu, TW juga diduga sebelumnya melontarkan ancaman akan meretas sejumlah media massa di Kabupaten Karimun. Ancaman tersebut bahkan disebut berdampak pada salah satu situs media yang sempat tidak dapat diakses.

Atas kejadian tersebut, pelapor menjerat terlapor dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal pengancaman dalam KUHP terbaru.

IJTI Kepri melalui Divisi Advokasi dan Hukum, Dr. Agus Siswanto Siagian, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum.

“Kami menyesalkan adanya sikap tidak kooperatif yang disertai ancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Ia menambahkan, kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum yang jelas dan tidak boleh diintervensi dalam bentuk apa pun.

“Kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan menyangkut kebebasan pers yang dijamin undang-undang,” tegasnya.

IJTI Kepri juga mengingatkan bahwa tindakan intimidatif terhadap pers berpotensi diproses secara pidana dan meminta semua pihak menghormati kerja jurnalistik dengan memberikan klarifikasi secara terbuka.

“Kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum guna melindungi wartawan dan menjamin kebebasan pers,” tambah Agus.

Di sisi lain, kasus ini turut berkaitan dengan dugaan persoalan internal di Perumda BPR Tuah Karimun. TW sebelumnya juga dilaporkan atas dugaan upaya kekerasan terhadap rekan kerjanya, seorang teller berinisial Y, yang kini tengah ditangani pihak kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Tebing telah menerima laporan tersebut dan masih melakukan proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi Admin

Recent Posts

Partai NasDem Batam Sembelih 2 Sapi dan 36 Kambing pada Kenduri Restorasi

Batam, STB – Semangat berbagi dan kebersamaan mewarnai pelaksanaan Kenduri Restorasi Partai NasDem di Kota…

2 days ago

Polresta Barelang Sembelih 42 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 H

Batam, STB – Polresta Barelang menggelar Sholat Iduladha 1447 Hijriah yang dirangkai dengan pemotongan hewan…

2 days ago

Pemko Batam Distribusikan 66 Hewan Kurban hingga ke Hinterland

Batam, STB – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan pelaksanaan ibadah kurban pada Hari Raya Iduladha…

3 days ago

PLN Batam Raih TOP CSR Awards 2026, Dinilai Konsisten Jalankan Program Berkelanjutan

Jakarta, STB – PT PLN Batam meraih penghargaan TOP CSR Awards 2026 Bintang 4 dalam…

3 days ago

Makna Idul Adha, IJTI Kepri Bangun Solidaritas Lewat Qurban

Batam, STB — Hari Raya Idul Adha tidak hanya dimaknai sebagai ritual penyembelihan hewan qurban,…

3 days ago

Batam Tambah 19 Armada Baru, Kemenhub Apresiasi Pengembangan Trans Batam

Batam, STB - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Aan Suhanan, mengapresiasi langkah Pemerintah…

4 days ago