Batam, STB – Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kepulauan Riau mengecam keras dugaan intimidasi terhadap wartawan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pegawai Perumda BPR Tuah Karimun berinisial TW. Tindakan tersebut dinilai tidak hanya bersifat personal, tetapi juga mencederai kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
Kasus ini mencuat setelah jurnalis M. Saimi Arrahman Rambe alias Ami Bagan melaporkan TW ke Polsek Tebing, Kabupaten Karimun, pada Senin (13/4/2026). Laporan tersebut terkait dugaan pengancaman serta upaya menghalangi kerja jurnalistik.
Menurut keterangan pelapor, insiden terjadi saat dirinya melakukan konfirmasi kepada terlapor di sebuah kedai kopi di wilayah Tebing, Jumat (10/4/2026) malam. Namun, upaya klarifikasi tersebut justru direspons dengan sikap agresif.
“Saudara TW langsung mengepalkan tangan, menggulung lengan baju, dan menantang duel dengan mengatakan, ‘Iya kenapa rupanya, tak senang kau? Berantam kita di sini’,” ujar Ami.
Tak hanya itu, TW juga diduga sebelumnya melontarkan ancaman akan meretas sejumlah media massa di Kabupaten Karimun. Ancaman tersebut bahkan disebut berdampak pada salah satu situs media yang sempat tidak dapat diakses.
Atas kejadian tersebut, pelapor menjerat terlapor dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal pengancaman dalam KUHP terbaru.
IJTI Kepri melalui Divisi Advokasi dan Hukum, Dr. Agus Siswanto Siagian, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum.
“Kami menyesalkan adanya sikap tidak kooperatif yang disertai ancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.
Ia menambahkan, kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum yang jelas dan tidak boleh diintervensi dalam bentuk apa pun.
“Kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan menyangkut kebebasan pers yang dijamin undang-undang,” tegasnya.
IJTI Kepri juga mengingatkan bahwa tindakan intimidatif terhadap pers berpotensi diproses secara pidana dan meminta semua pihak menghormati kerja jurnalistik dengan memberikan klarifikasi secara terbuka.
“Kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum guna melindungi wartawan dan menjamin kebebasan pers,” tambah Agus.
Di sisi lain, kasus ini turut berkaitan dengan dugaan persoalan internal di Perumda BPR Tuah Karimun. TW sebelumnya juga dilaporkan atas dugaan upaya kekerasan terhadap rekan kerjanya, seorang teller berinisial Y, yang kini tengah ditangani pihak kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, Polsek Tebing telah menerima laporan tersebut dan masih melakukan proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Batam, STB – Kabar duka menyelimuti institusi kepolisian di Kepulauan Riau. Seorang anggota polisi muda,…
Jakarta, STB – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero)…
Batam, STB – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berhasil mengamankan enam warga negara…
Batam, STB – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan ratusan telepon seluler tanpa dokumen kepabeanan…
Batam, STB – DPRD Kota Batam menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Serang, Banten, yang tengah…
Batam, STB – Komandan Satuan Kapal Patroli (Dansatrol) Kodaeral IV, Kolonel Laut (P) Puji Basuki,…