Batam. STB – Empat Waria di Batam, yang berinisial SS, DA, FZ, dan NA, ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau karena terlibat dalam promosi situs judi online melalui media sosial. Penangkapan terjadi di sebuah hotel pada Minggu, 20 Oktober 2024, setelah penyelidikan yang berlangsung lebih dari sebulan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Putu Yuda Prawira, menjelaskan bahwa tim Subdit Siber berhasil mengungkap aktivitas judi online ini setelah mengidentifikasi keempat tersangka yang menggunakan akun berbeda untuk meng-endorse berbagai situs judi. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita enam unit handphone, flashdisk, ATM, dan buku rekening.
Modus yang digunakan keempat tersangka adalah mempromosikan situs judi dengan penampilan seksi di Instagram. Penghasilan yang mereka peroleh berkisar antara Rp 1,3 juta hingga Rp 7,5 juta per bulan.
Putu Yuda menambahkan bahwa pihaknya masih menyelidiki identitas orang yang mengendors mereka. DA, salah satu tersangka, mengaku mengenal pengendors bernama Fernandes hanya melalui pesan langsung dan telah menerima lebih dari Rp 4 juta dari aktivitas tersebut.
Penyelidikan masih berlanjut, termasuk upaya untuk mengidentifikasi server situs judi yang terlibat.
Batam, STB - Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan cartridge rokok elektrik…
Batam, STB - BP Batam kembali mengaktifkan Liaison Officer di Singapura pada Jumat (27/2/2026). Langkah…
Karimun, STB - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau,…
Cilacap, STB – Memasuki bulan Ramadan, aktivitas di PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit (RU)…
Batam, STB – PT PLN Batam kembali menghadirkan program promo tambah daya listrik bagi pelanggan…
Batam, STB - Suasana sore di depan Masjid Al-Mutakin, Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja,…