DPRD

DPRD Batam Gelar Paripurna Bahas Tiga Ranperda Sekaligus, Termasuk APBD 2026 dan Kota Layak Anak

Batam, STB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda sekaligus pada Rabu (12/11/2025) siang, bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Batam.

Tiga agenda yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi:

  1. Laporan Badan Anggaran (Banggar) atas Pembahasan Ranperda APBD Kota Batam Tahun 2026 sekaligus pengambilan keputusan;

  2. Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) sekaligus pengambilan keputusan; dan

  3. Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Kota Layak Anak (KLA) sekaligus pengambilan keputusan.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, H. Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I, H. Aweng Kurniawan, serta dihadiri Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, yang mewakili Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Sejumlah pejabat Forkopimda, perwakilan Pemko Batam, BP Batam, serta tokoh masyarakat dari LAM Kota Batam juga hadir dalam rapat tersebut.

Setelah dinyatakan kuorum, rapat dibuka secara resmi. Sebelum agenda dimulai, Ketua DPRD meminta seluruh pimpinan fraksi untuk menyepakati sejumlah hal teknis melalui perundingan singkat yang berlangsung sekitar sepuluh menit.

Dalam penyampaian awal, Kamaluddin menjelaskan bahwa laporan Banggar terkait Ranperda APBD 2026 belum dapat disampaikan karena masih terdapat pembahasan teknis yang harus diselesaikan.“Mengacu pada hasil pembahasan, Banggar masih menuntaskan beberapa hal teknis. Laporan akan disampaikan pada paripurna berikutnya yang dijadwalkan minggu depan,” ujar Kamaluddin.

Sementara itu, Pansus Ranperda Administrasi Kependudukan meminta tambahan waktu 60 hari kerja untuk pendalaman pembahasan, dan permintaan tersebut disetujui secara bulat oleh seluruh anggota DPRD.

Adapun Pansus Ranperda Kota Layak Anak telah menuntaskan draf final, namun masih memerlukan koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Pansus juga mengajukan tambahan waktu 15 hari kerja, yang disetujui oleh peserta rapat.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian sejumlah pandangan dan catatan dari anggota DPRD kepada pimpinan rapat.

Menutup jalannya sidang, Ketua DPRD H. Muhammad Kamaluddin menegaskan bahwa seluruh masukan dan hasil pembahasan akan menjadi bahan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.“Seluruh catatan dan rekomendasi akan kita bahas kembali pada paripurna berikutnya,” tegasnya.

Redaksi Admin

Recent Posts

Koopsudnas Latih Penanganan Pasca-Force Down di Batam, Uji Kesiapan Lintas Instansi

Batam, STB - Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) menggelar Latihan Penanganan Pasca-Force Down di Bandara…

10 hours ago

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa 2023, Kades Pulau Medang Masuk Bui

LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial…

1 day ago

Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma Cilacap Tolak PDSI Digabung ke Elnusa

Cilacap, STB — Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Cilacap menolak rencana penggabungan PT…

2 days ago

401 Gram Sabu Diamankan di Padangsidimpuan, Polisi Dalami Asal Barang

PADANGSIDIMPUAN, STB — Sebanyak 401,03 gram sabu diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang pria berinisial…

3 days ago

Kabut Asap Mulai Terasa di Padangsidimpuan, Polisi Bagikan 3.000 Masker kepada Warga

PADANGSIDIMPUAN, STB — Aktivitas warga di sejumlah ruas jalan Kota Padangsidimpuan tetap berjalan di tengah…

3 days ago

PAD Batam Capai Rp2,58 Triliun, Pemko Optimalkan Potensi Ekonomi Daerah

Batam, STB – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam mencapai Rp2,58 triliun berdasarkan data APBD 2026…

3 days ago