DPRD

DPRD Batam Gelar Paripurna Bahas Tiga Ranperda Sekaligus, Termasuk APBD 2026 dan Kota Layak Anak

Batam, STB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda sekaligus pada Rabu (12/11/2025) siang, bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Batam.

Tiga agenda yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi:

  1. Laporan Badan Anggaran (Banggar) atas Pembahasan Ranperda APBD Kota Batam Tahun 2026 sekaligus pengambilan keputusan;

  2. Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) sekaligus pengambilan keputusan; dan

  3. Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Kota Layak Anak (KLA) sekaligus pengambilan keputusan.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, H. Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I, H. Aweng Kurniawan, serta dihadiri Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, yang mewakili Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Sejumlah pejabat Forkopimda, perwakilan Pemko Batam, BP Batam, serta tokoh masyarakat dari LAM Kota Batam juga hadir dalam rapat tersebut.

Setelah dinyatakan kuorum, rapat dibuka secara resmi. Sebelum agenda dimulai, Ketua DPRD meminta seluruh pimpinan fraksi untuk menyepakati sejumlah hal teknis melalui perundingan singkat yang berlangsung sekitar sepuluh menit.

Dalam penyampaian awal, Kamaluddin menjelaskan bahwa laporan Banggar terkait Ranperda APBD 2026 belum dapat disampaikan karena masih terdapat pembahasan teknis yang harus diselesaikan.“Mengacu pada hasil pembahasan, Banggar masih menuntaskan beberapa hal teknis. Laporan akan disampaikan pada paripurna berikutnya yang dijadwalkan minggu depan,” ujar Kamaluddin.

Sementara itu, Pansus Ranperda Administrasi Kependudukan meminta tambahan waktu 60 hari kerja untuk pendalaman pembahasan, dan permintaan tersebut disetujui secara bulat oleh seluruh anggota DPRD.

Adapun Pansus Ranperda Kota Layak Anak telah menuntaskan draf final, namun masih memerlukan koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Pansus juga mengajukan tambahan waktu 15 hari kerja, yang disetujui oleh peserta rapat.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian sejumlah pandangan dan catatan dari anggota DPRD kepada pimpinan rapat.

Menutup jalannya sidang, Ketua DPRD H. Muhammad Kamaluddin menegaskan bahwa seluruh masukan dan hasil pembahasan akan menjadi bahan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.“Seluruh catatan dan rekomendasi akan kita bahas kembali pada paripurna berikutnya,” tegasnya.

Redaksi Admin

Recent Posts

Amsakar Benahi Sistem Sampah Batam, Libatkan Riset hingga Teknologi Modern

Batam, STB - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan keseriusannya dalam membenahi persoalan sampah di…

24 hours ago

Di Balik Gemerlap Usaha, First Club Hadirkan 1.000 Senyuman untuk Warga

Batam, STB – Suasana haru dan penuh kehangatan terasa di First Club, Jalan Duyung, Lubuk…

1 day ago

Kejar Target, Pansus DPRD Batam Bahas LKPj 2025 Maraton hingga Malam

Batam, STB - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam terus ngebut membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban…

2 days ago

Transformasi Digital Batam Digenjot, Pemko Fokus Perluasan Kanal Pembayaran

Batam, STB - Pemerintah Kota Batam terus mempercepat langkah transformasi digital, khususnya dalam sistem transaksi…

2 days ago

Kapolda Kepri Sampaikan Duka, Tegaskan Proses Hukum Kasus Kematian Bripda NS

Batam, STB - Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya…

2 days ago

Pietra: Media Wajib Jaga Integritas, Bukan Bangun Persepsi Negatif

Batam, STB - Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau, Pietra Machreza Paloh, menegaskan sikap…

2 days ago