Screenshot
Batam, STB – DPRD Kota Batam meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penggerebekan kasino di kawasan Nagoya. Pengungkapan praktik perjudian dengan uang miliaran rupiah dan melibatkan 197 orang itu harus menjadi pintu masuk untuk memburu bandar, pemodal, pengelola hingga jaringan yang selama ini berada di balik bisnis perjudian di Batam.
Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, menegaskan tidak boleh ada ruang bagi praktik perjudian untuk kembali tumbuh di Batam. Ia mendukung penuh langkah Bareskrim Polri, Polda Kepri dan Polresta Barelang serta mendorong penindakan dilakukan sampai ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih.
“Jangan berhenti di lokasi. Jangan hanya pemain atau pekerja yang diproses. Kalau ada bandar, pemodal dan jaringan di belakangnya, bongkar semuanya. Berantas sampai ke akar,” tegas Anwar Anas, Senin (18/8/2026).
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (15/8/2026) malam di ruko Nine Stage Lounge and Bar, kawasan Nagoya. Polisi mengamankan 197 orang yang memiliki berbagai peran, mulai dari pemilik berinisial A, manajer, kasir, pengawas, penukar chip, dealer atau bandar, marketing hingga pemain.
Dari jumlah tersebut, terdapat 96 pemain, dengan 86 di antaranya merupakan warga negara Indonesia dan 10 warga negara asing. WNA tersebut terdiri dari tujuh warga negara China, dua Singapura dan satu Malaysia.
Bagi Anwar, temuan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas perjudian yang dibongkar aparat bukan persoalan kecil. Apalagi polisi turut menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar serta puluhan mesin yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.
Barang bukti tersebut meliputi 16 mesin tiel atau baccarat, 54 mesin scatter, 22 mesin mahyong, satu mesin dadu dan 14 mesin tembak ikan.
“Ini jangan hanya dilihat sebagai kasus perjudian biasa. Ada uang miliaran rupiah, ada pengelola, ada bandar, ada pemain dan ada sistem yang berjalan. Karena itu, kami mendorong aparat mengusut siapa yang menjadi otak dan siapa saja yang berada di belakangnya,” tegasnya.
Anwar meminta penyidik tidak ragu menelusuri aliran uang hasil perjudian apabila ditemukan indikasi tindak pidana lain. Ia juga mendukung pendalaman terhadap kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurutnya, pemberantasan perjudian harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh tebang pilih. Semua pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum berdasarkan peran dan alat bukti yang ditemukan.
“Kalau memang terbukti terlibat, proses. Jangan berhenti di pemain atau pekerja lapangan. Bongkar sampai ke pemodal, pengelola dan jaringan di belakangnya. Berantas sampai ke akar,” ujarnya.
Anwar juga menegaskan DPRD Batam tidak ingin masyarakat mendapatkan kesan bahwa praktik perjudian dapat berkembang karena adanya pembiaran.
“Batam harus bersih dari perjudian. Jangan ada ruang untuk praktik judi berkembang, baik yang terang-terangan maupun yang berkedok tempat hiburan,” katanya.
Ia berharap pengungkapan kasino di Nagoya menjadi awal dari penertiban lebih luas terhadap seluruh bentuk perjudian di Batam, termasuk aktivitas yang menyamarkan perjudian melalui berbagai modus.
“Kalau ada perjudian, tindak. Kalau ada jaringan, bongkar. Kalau ada aliran dana, telusuri. Jangan tebang pilih,” tegas Anwar.
Diketahui, penggerebekan kasino tersebut merupakan hasil penyelidikan aparat selama dua hingga tiga bulan. Informasi awal diperoleh dari masyarakat, rekan media dan sejumlah tokoh masyarakat di Batam.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf A, B dan/atau C serta Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan penerapan pasal TPPU.
Anwar menilai langkah aparat harus mendapat dukungan seluruh pihak.
“Kami di DPRD Batam mendukung penuh aparat penegak hukum. Jangan beri kesempatan perjudian tumbuh lagi. Batam harus aman, tertib dan bebas dari praktik perjudian,” pungkasnya.
Batam, STB - Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) menggelar Latihan Penanganan Pasca-Force Down di Bandara…
LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial…
Cilacap, STB — Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Cilacap menolak rencana penggabungan PT…
PADANGSIDIMPUAN, STB — Sebanyak 401,03 gram sabu diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang pria berinisial…
PADANGSIDIMPUAN, STB — Aktivitas warga di sejumlah ruas jalan Kota Padangsidimpuan tetap berjalan di tengah…
Batam, STB – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam mencapai Rp2,58 triliun berdasarkan data APBD 2026…