Batam, STB – Seorang pria berinisial RB disekap dan disiksa oleh sekelompok penagih utang di Sei Beduk, Batam, karena tak sanggup membayar utang Rp3 juta.
Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta mengatakan, awalnya RB dijemput pelaku RO dari rumahnya di Bida Ayu lalu dibawa ke rumah pelaku perempuan bernama Nur. Di sana, pelaku MKF menagih utang dan karena tak dibayar, korban langsung dipukuli. Paha RB ditusuk gunting dan tangannya dibakar pelaku lain.
Tak puas, tiga pelaku membawa RB ke rumah WM di ruli belakang Perumahan Lavender dan menyekapnya lagi. WM diketahui masih di bawah umur.
Polisi menangkap empat pelaku yaitu MKF, RO, MF, dan WM. Sementara tiga lainnya masih buron. Para pelaku dijerat Pasal 333 dan 170 KUHP tentang penyekapan dan pengeroyokan.
Korban kini dirawat akibat luka serius.
Batam, STB – Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmen Polri Presisi dengan menjatuhkan sanksi tegas berupa…
Anambas, STB – Tugas anggota kepolisian saat ini tidak hanya sebatas menjaga keamanan dan ketertiban…
Batam, STB – Nilai kepedulian sosial kembali ditunjukkan jajaran Polsek Batuampar melalui kegiatan Jumat Berkah…
Batam, STB – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit IV Tipidter…
Batam, STB – PT PLN Batam bersama DayOne melaksanakan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik…
Batam, STB - Batam terus mempertegas posisinya sebagai destinasi utama investasi digital di Asia Tenggara.…