Batam, STB – Seorang pria berinisial RB disekap dan disiksa oleh sekelompok penagih utang di Sei Beduk, Batam, karena tak sanggup membayar utang Rp3 juta.
Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta mengatakan, awalnya RB dijemput pelaku RO dari rumahnya di Bida Ayu lalu dibawa ke rumah pelaku perempuan bernama Nur. Di sana, pelaku MKF menagih utang dan karena tak dibayar, korban langsung dipukuli. Paha RB ditusuk gunting dan tangannya dibakar pelaku lain.
Tak puas, tiga pelaku membawa RB ke rumah WM di ruli belakang Perumahan Lavender dan menyekapnya lagi. WM diketahui masih di bawah umur.
Polisi menangkap empat pelaku yaitu MKF, RO, MF, dan WM. Sementara tiga lainnya masih buron. Para pelaku dijerat Pasal 333 dan 170 KUHP tentang penyekapan dan pengeroyokan.
Korban kini dirawat akibat luka serius.
TAPANULI SELATAN, STB – Polisi wanita (Polwan) dituntut tidak hanya hadir menjalankan tugas Kepolisian, tetapi…
Batam, STB - Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) menggelar Latihan Penanganan Pasca-Force Down di Bandara…
LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial…
Cilacap, STB — Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Cilacap menolak rencana penggabungan PT…
PADANGSIDIMPUAN, STB — Sebanyak 401,03 gram sabu diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang pria berinisial…
PADANGSIDIMPUAN, STB — Aktivitas warga di sejumlah ruas jalan Kota Padangsidimpuan tetap berjalan di tengah…