Batam, STB – Seorang pria berinisial RB disekap dan disiksa oleh sekelompok penagih utang di Sei Beduk, Batam, karena tak sanggup membayar utang Rp3 juta.
Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta mengatakan, awalnya RB dijemput pelaku RO dari rumahnya di Bida Ayu lalu dibawa ke rumah pelaku perempuan bernama Nur. Di sana, pelaku MKF menagih utang dan karena tak dibayar, korban langsung dipukuli. Paha RB ditusuk gunting dan tangannya dibakar pelaku lain.
Tak puas, tiga pelaku membawa RB ke rumah WM di ruli belakang Perumahan Lavender dan menyekapnya lagi. WM diketahui masih di bawah umur.
Polisi menangkap empat pelaku yaitu MKF, RO, MF, dan WM. Sementara tiga lainnya masih buron. Para pelaku dijerat Pasal 333 dan 170 KUHP tentang penyekapan dan pengeroyokan.
Korban kini dirawat akibat luka serius.
Batam, STB - Kabar menarik bagi masyarakat Batam yang sedang berencana membeli kendaraan baru. PT…
Batam, STB - Bea Cukai Batam mencatat sebanyak 54 penindakan selama Mei 2026. Penindakan tersebut…
Jakarta, STB - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) mengeluarkan keputusan strategis berupa pembagian dividen…
Batam, STB - Industri perawatan dan perbaikan pesawat atau Maintenance, Repair and Overhaul (MRO) nasional…
Batam, STB – Pemerintah Kota (Pemko) Batam berhasil menyelesaikan penataan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah…
Batam, STB – Kepedulian Pemerintah Kota Batam terhadap warganya kembali ditunjukkan melalui langkah cepat membantu…