BP Batam

BP Batam Wajibkan Penerima Alokasi Tanah Lapor Progres Pembangunan hingga 31 Agustus

Batam, STB – Badan Pengusahaan (BP) Batam mewajibkan seluruh penerima alokasi tanah yang belum melaksanakan pembangunan untuk memperbarui data sekaligus melaporkan progres pembangunan melalui Land Management System (LMS) paling lambat 31 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar serta Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pertanahan. Aturan ini diterapkan untuk memperkuat tata kelola pertanahan sekaligus mendorong percepatan investasi di Batam.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan pemutakhiran data diperlukan agar pemanfaatan lahan dapat dipantau secara lebih tertib, transparan, dan sesuai peruntukannya.

“Kami mengimbau seluruh penerima alokasi tanah untuk segera melakukan pemutakhiran data dan menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung terwujudnya pengelolaan pertanahan yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujar Amsakar, Kamis (30/7/2026).

Melalui kebijakan ini, BP Batam akan mengevaluasi pemanfaatan setiap lahan yang telah dialokasikan. Tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan dapat dikenai penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memperbarui data, penerima alokasi tanah diwajibkan menyampaikan informasi mengenai lokasi lahan, rencana pembangunan, progres perizinan, perkembangan pembangunan, hingga kendala yang dihadapi selama pelaksanaan proyek.

Menurut BP Batam, data tersebut akan menjadi dasar dalam mengevaluasi pemanfaatan lahan agar setiap alokasi tanah benar-benar memberikan nilai tambah bagi investasi dan pembangunan daerah.

BP Batam juga mengingatkan bahwa seluruh data dan dokumen yang diunggah melalui LMS harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Keterlambatan pelaporan maupun penyampaian data yang tidak sesuai akan menjadi bahan evaluasi dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Melalui penguatan tata kelola pertanahan berbasis digital, BP Batam berharap pemanfaatan lahan di Batam semakin tertib dan produktif, sekaligus meningkatkan kepastian hukum serta daya saing Batam sebagai salah satu kawasan investasi unggulan di Indonesia.

Redaksi Admin

Recent Posts

Koopsudnas Latih Penanganan Pasca-Force Down di Batam, Uji Kesiapan Lintas Instansi

Batam, STB - Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) menggelar Latihan Penanganan Pasca-Force Down di Bandara…

10 hours ago

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa 2023, Kades Pulau Medang Masuk Bui

LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial…

1 day ago

Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma Cilacap Tolak PDSI Digabung ke Elnusa

Cilacap, STB — Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Cilacap menolak rencana penggabungan PT…

2 days ago

401 Gram Sabu Diamankan di Padangsidimpuan, Polisi Dalami Asal Barang

PADANGSIDIMPUAN, STB — Sebanyak 401,03 gram sabu diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang pria berinisial…

3 days ago

Kabut Asap Mulai Terasa di Padangsidimpuan, Polisi Bagikan 3.000 Masker kepada Warga

PADANGSIDIMPUAN, STB — Aktivitas warga di sejumlah ruas jalan Kota Padangsidimpuan tetap berjalan di tengah…

3 days ago

PAD Batam Capai Rp2,58 Triliun, Pemko Optimalkan Potensi Ekonomi Daerah

Batam, STB – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam mencapai Rp2,58 triliun berdasarkan data APBD 2026…

3 days ago