BP Batam

BP Batam Percepat Layanan Perizinan, Persetujuan Lingkungan Ditargetkan Selesai 29 Hari

Batam, STB – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan bagi pelaku usaha melalui sistem layanan terpadu yang lebih cepat, mudah, dan efisien.

Langkah ini dilakukan menyusul pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025 terkait Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Melalui kebijakan baru tersebut, BP Batam kini memiliki kewenangan penuh terhadap 16 sektor strategis dengan lebih dari 2.400 jenis perizinan.

Salah satu peningkatan layanan yang menjadi perhatian utama adalah percepatan penerbitan Persetujuan Lingkungan (PL). Jika sebelumnya proses perizinan membutuhkan waktu cukup panjang, kini BP Batam menargetkan penyelesaiannya hanya dalam 29 hari kerja.

Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, Harry Prasetyo Utomo, mengatakan percepatan layanan ini dilakukan untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi investor maupun pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Batam.

“BP Batam ingin menghadirkan pelayanan perizinan yang cepat, profesional, dan tetap sesuai aturan. Jadi meskipun proses dipercepat, kualitas kajian lingkungan tetap menjadi prioritas,” ujar Harry, Senin (4/5/2026).

Untuk mendukung layanan tersebut, BP Batam membentuk Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK-LH) KPBPB Batam. Tim ini melibatkan unsur internal BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, hingga tenaga ahli dari kalangan akademisi.

Menurut Harry, kolaborasi tersebut penting agar proses verifikasi dokumen lingkungan berjalan transparan, akuntabel, dan tepat waktu.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025, kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan yang sebelumnya berada di tingkat pusat maupun provinsi kini telah didelegasikan kepada KPBPB Batam dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Dengan adanya kewenangan tersebut, rantai birokrasi menjadi lebih singkat sehingga pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha bisa lebih maksimal.

“Selama ini proses persetujuan lingkungan sering memakan waktu karena birokrasi berlapis. Sekarang BP Batam berupaya memangkas proses itu agar pelaku usaha mendapatkan kepastian waktu dan pelayanan yang lebih baik,” jelasnya.

Adapun pelaku usaha di kawasan KPBPB Batam tetap diwajibkan memenuhi tiga syarat utama untuk memperoleh Perizinan Berusaha, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKKH), dan Persetujuan Lingkungan (PL).

Dengan sistem pelayanan yang lebih cepat dan terintegrasi, BP Batam optimistis iklim investasi di Batam akan semakin kompetitif serta mampu menarik lebih banyak investor domestik maupun internasional.

Redaksi Admin

Recent Posts

Fenomena Bediding Diprediksi Bertahan Hingga Muktamar NU, RSUD Jombang Imbau Peserta Waspada

Jombang, Jatim, STB - Fenomena udara dingin atau bediding yang menyelimuti Jawa Timur diprediksi berlangsung…

2 hours ago

Persiapan Muktamar ke-35 NU di Jombang Dikebut, PCNU Siapkan Posko Pelayanan dan Akomodasi

Jombang - Jatim, STB,- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang terus mematangkan persiapan teknis untuk…

21 hours ago

IJTI Goes to School, Latih Siswa SMK Telkom Darul Ulum Jombang Melek Jurnalistik Digital

Jombang - Jatim, STB, - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Majapahit menggelar IJTI Goes…

21 hours ago

Tribun Penonton Kejurnas Drift di Purwokerto Ambruk, 75 Penonton Terluka

Purwokerto, STB – Tribun penonton pada ajang Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Drift Seri ke-3 di Kompleks…

2 days ago

KAI Daop 5 Tantang Pekerja Tempuh 81 Km dalam 28 Hari Lewat Getuk Ketan #2

Purwokerto, STB – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto kembali menggelar Program Getuk…

4 days ago

Polresta Barelang Bongkar Fakta Kasus Viral Homestay, 8 Orang Jadi Tersangka

Batam, STB – Kasus pengeroyokan yang viral di media sosial di Homestay Mimi Coco, Kecamatan…

4 days ago