BP Batam

BP Batam Dukung Penataan Ruang Laut oleh Pemerintah, Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum bagi Investor

Batam, STB – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam memperkuat penataan administrasi pertanahan dan pemanfaatan ruang laut.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan penataan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

“BP Batam mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut dan administrasi pertanahan. Penataan ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan tata kelola yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan dan iklim investasi di Kota Batam,” kata Amsakar.

Menurut Amsakar, BP Batam saat ini juga menyesuaikan sistem pelayanan dan pengelolaan lahan seiring berlakunya sejumlah regulasi baru, di antaranya PP Nomor 25, 28, 47, dan 48 Tahun 2025. Penyesuaian tersebut bertujuan menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan tanpa mengabaikan seluruh persyaratan administratif, teknis, maupun lingkungan.

Ia menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, setiap kegiatan reklamasi di kawasan pesisir harus melalui sejumlah tahapan perizinan. Mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), izin reklamasi, verifikasi hasil reklamasi, pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada BP Batam, pengalokasian tanah, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pemberian hak atas tanah, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sementara itu, untuk alokasi lahan di kawasan perairan yang diterbitkan pada masa sebelumnya tetapi hingga kini belum direklamasi, BP Batam memilih mengambil langkah secara hati-hati. Menurut Amsakar, penyelesaiannya harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum agar memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang ditempuh tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan rasa keadilan, melindungi kepentingan negara, masyarakat, serta menjaga kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan investasi yang sehat dan kompetitif,” ujarnya.

Sebagai bentuk koordinasi dengan pemerintah pusat, BP Batam telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN untuk meminta arahan mengenai status alokasi tanah di kawasan perairan yang hingga saat ini belum direklamasi.

Amsakar menegaskan, BP Batam akan terus bersinergi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya agar penataan ruang laut berjalan secara tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.

“Batam dibangun sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pintu utama investasi Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan harus berlandaskan kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan koordinasi antarlembaga yang kuat. Kami percaya penataan yang dilakukan Pemerintah akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat dan investor terhadap Batam sebagai kawasan yang kondusif untuk tumbuh dan berkembang,” kata Amsakar.

Sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, BP Batam menyatakan akan terus mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan dan pemanfaatan ruang yang transparan, akuntabel, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Redaksi Admin

Recent Posts

Koopsudnas Latih Penanganan Pasca-Force Down di Batam, Uji Kesiapan Lintas Instansi

Batam, STB - Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) menggelar Latihan Penanganan Pasca-Force Down di Bandara…

5 hours ago

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa 2023, Kades Pulau Medang Masuk Bui

LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial…

21 hours ago

Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma Cilacap Tolak PDSI Digabung ke Elnusa

Cilacap, STB — Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Cilacap menolak rencana penggabungan PT…

2 days ago

401 Gram Sabu Diamankan di Padangsidimpuan, Polisi Dalami Asal Barang

PADANGSIDIMPUAN, STB — Sebanyak 401,03 gram sabu diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang pria berinisial…

2 days ago

Kabut Asap Mulai Terasa di Padangsidimpuan, Polisi Bagikan 3.000 Masker kepada Warga

PADANGSIDIMPUAN, STB — Aktivitas warga di sejumlah ruas jalan Kota Padangsidimpuan tetap berjalan di tengah…

2 days ago

PAD Batam Capai Rp2,58 Triliun, Pemko Optimalkan Potensi Ekonomi Daerah

Batam, STB – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam mencapai Rp2,58 triliun berdasarkan data APBD 2026…

3 days ago