Daerah

Bongkar Peredaran 200 Gram Sabu, Kurir Jaringan Jakarta Ditangkap Satresnarkoba Polresta Banyumas

Purwokerto, STB – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 200,14 gram yang diduga merupakan bagian dari jaringan luar kota. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial DI (43), warga Jakarta Barat, di area parkir Stasiun Kereta Api Purwokerto, Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 09.38 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Purwokerto. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan dua paket sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan dengan berat bruto masing-masing 100,11 gram dan 100,03 gram.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, uang tunai Rp163 ribu, serta sampel urine milik tersangka untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi menegaskan bahwa tersangka berperan sebagai kurir narkotika yang membawa sabu dari Jakarta menuju Purwokerto.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya bertugas mengantarkan sabu dari Jakarta ke Purwokerto. Barang tersebut disebut milik seseorang berinisial ACO, yang saat ini masih dalam proses pencarian dan pengembangan oleh petugas,” tegasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pihak yang diduga sebagai pengendali peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta pasal subsider terkait kepemilikan dan peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan ancaman hukuman berat.

Kapolresta Banyumas menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Banyumas. Siapa pun yang terlibat akan kami kejar dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba dilingkungannya. Segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (*)

Redaksi

Recent Posts

Koopsudnas Latih Penanganan Pasca-Force Down di Batam, Uji Kesiapan Lintas Instansi

Batam, STB - Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) menggelar Latihan Penanganan Pasca-Force Down di Bandara…

11 hours ago

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa 2023, Kades Pulau Medang Masuk Bui

LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial…

1 day ago

Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma Cilacap Tolak PDSI Digabung ke Elnusa

Cilacap, STB — Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Cilacap menolak rencana penggabungan PT…

2 days ago

401 Gram Sabu Diamankan di Padangsidimpuan, Polisi Dalami Asal Barang

PADANGSIDIMPUAN, STB — Sebanyak 401,03 gram sabu diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang pria berinisial…

3 days ago

Kabut Asap Mulai Terasa di Padangsidimpuan, Polisi Bagikan 3.000 Masker kepada Warga

PADANGSIDIMPUAN, STB — Aktivitas warga di sejumlah ruas jalan Kota Padangsidimpuan tetap berjalan di tengah…

3 days ago

PAD Batam Capai Rp2,58 Triliun, Pemko Optimalkan Potensi Ekonomi Daerah

Batam, STB – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam mencapai Rp2,58 triliun berdasarkan data APBD 2026…

3 days ago