Daerah

Bongkar Peredaran 200 Gram Sabu, Kurir Jaringan Jakarta Ditangkap Satresnarkoba Polresta Banyumas

Purwokerto, STB – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 200,14 gram yang diduga merupakan bagian dari jaringan luar kota. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial DI (43), warga Jakarta Barat, di area parkir Stasiun Kereta Api Purwokerto, Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 09.38 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Purwokerto. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan dua paket sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan dengan berat bruto masing-masing 100,11 gram dan 100,03 gram.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, uang tunai Rp163 ribu, serta sampel urine milik tersangka untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi menegaskan bahwa tersangka berperan sebagai kurir narkotika yang membawa sabu dari Jakarta menuju Purwokerto.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya bertugas mengantarkan sabu dari Jakarta ke Purwokerto. Barang tersebut disebut milik seseorang berinisial ACO, yang saat ini masih dalam proses pencarian dan pengembangan oleh petugas,” tegasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pihak yang diduga sebagai pengendali peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta pasal subsider terkait kepemilikan dan peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan ancaman hukuman berat.

Kapolresta Banyumas menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Banyumas. Siapa pun yang terlibat akan kami kejar dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba dilingkungannya. Segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (*)

Redaksi

Recent Posts

Partai NasDem Batam Sembelih 2 Sapi dan 36 Kambing pada Kenduri Restorasi

Batam, STB – Semangat berbagi dan kebersamaan mewarnai pelaksanaan Kenduri Restorasi Partai NasDem di Kota…

2 days ago

Polresta Barelang Sembelih 42 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 H

Batam, STB – Polresta Barelang menggelar Sholat Iduladha 1447 Hijriah yang dirangkai dengan pemotongan hewan…

2 days ago

Pemko Batam Distribusikan 66 Hewan Kurban hingga ke Hinterland

Batam, STB – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan pelaksanaan ibadah kurban pada Hari Raya Iduladha…

3 days ago

PLN Batam Raih TOP CSR Awards 2026, Dinilai Konsisten Jalankan Program Berkelanjutan

Jakarta, STB – PT PLN Batam meraih penghargaan TOP CSR Awards 2026 Bintang 4 dalam…

3 days ago

Makna Idul Adha, IJTI Kepri Bangun Solidaritas Lewat Qurban

Batam, STB — Hari Raya Idul Adha tidak hanya dimaknai sebagai ritual penyembelihan hewan qurban,…

3 days ago

Batam Tambah 19 Armada Baru, Kemenhub Apresiasi Pengembangan Trans Batam

Batam, STB - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Aan Suhanan, mengapresiasi langkah Pemerintah…

4 days ago