Cilacap, STB – Seorang anak yatim berinisial M-E-F melaporkan ibu tirinya berinisial W-D ke Polresta Cilacap atas dugaan menguasai harta warisan almarhum ayahnya tanpa pembagian kepada ahli waris yang sah.
Laporan tersebut diajukan dengan pendampingan kuasa hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Aan Rohaeni, S.H & Rekan. Kuasa hukum pelapor, Aan Rohaeni, mengatakan kliennya merupakan ahli waris sah dari almarhum ayahnya yang meninggal dunia beberapa tahun lalu.
Menurut Aan, sejak ayah kliennya meninggal tahun 2022, sejumlah aset peninggalan diduga dikuasai oleh ibu tiri pelapor. Aset tersebut antara lain rumah tiga lantai, kontrakan, kendaraan, serta dana santunan dan pesangon dari perusahaan tempat almarhum bekerja.
“Jika ditotal, nilai keseluruhan aset diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar,” kata Aan.
Ia menyebut pihaknya sebelumnya telah mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, namun tidak membuahkan hasil. Karena itu, kliennya menempuh jalur hukum agar hak warisnya dapat diperoleh.
Sementara itu, Kanit Pidum Polresta Cilacap, AKP Dwi Kurniaawan, membenarkan telah menerima aduan terkait sengketa warisan tersebut dan saat ini masih melakukan kajian awal atas laporan yang disampaikan.
“Laporan sudah kami terima, dan saat ini masih mengkaji apakah ada unsur pidana dari pengadu yang datang hari ini ke Mapolresta”, tutupnya. (*)
Cilacap, STB – Ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi…
Batam, STB — DPRD Kota Batam menyoroti insiden tenggelamnya kapal tugboat di perairan galangan kapal…
Batam, STB – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026…
Batam, STB – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi…
Batam, STB — Malam Ramadan di Masjid Al-Mukhlisin, Perumahan Cipta Garden, Kelurahan Sei Harapan, Kecamatan…
Batam, STB - Pemerintah memastikan harga dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok di Batam relatif stabil…