Hukum & Kriminal

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 281 Ribu Benih Lobster di Bintan, Nilainya Capai Rp 28 Miliar

 

Batam , STB – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 281.583 ekor Benih Bening Lobster (BBL) di Perairan Utara Bintan, Kepulauan Riau. Benih lobster tersebut rencananya akan diselundupkan secara ilegal ke luar negeri.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Negoerho Adhi, mengungkapkan bahwa upaya penyelundupan terdeteksi pada Rabu (5/11/2025) pagi, setelah petugas menerima informasi adanya satu kapal cepat atau High Speed Craft (HSC) yang diduga membawa benih lobster dan menuju perairan internasional.

“Satgas patroli laut langsung melakukan pemantauan dan penyekatan di wilayah perairan. Saat berada di sekitar Tanjung Berakit, terlihat HSC tersebut bergerak menuju Malaysia,” ujar Adhang dalam keterangan pers di Batam.

Petugas kemudian melakukan pengejaran selama kurang lebih satu jam. Namun, kapal tersebut kabur setelah melaju dengan kecepatan tinggi.

“Mereka akhirnya mengkandaskan kapal ke pulau terdekat dan melarikan diri. Diperkirakan terdapat sekitar tiga orang di dalam kapal,” jelasnya.

Meski pelaku berhasil melarikan diri, petugas menemukan 36 kotak Styrofoam berisi BBL yang ditinggalkan di kapal. Dari hasil perhitungan, total benih yang berhasil diamankan sebanyak 281.583 ekor dengan estimasi nilai mencapai Rp 28.158.300.000.

“BBL yang berhasil diamankan merupakan jenis pasir dan mutiara. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 28,1 miliar,” ungkap Adhang.

Kasus ini selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk penanganan lebih lanjut.

Aksi penyelundupan benih lobster tersebut melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Selain itu, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perikanan serta Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

DJBC Kepri menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap upaya penyelundupan di wilayah perairan perbatasan.

Redaksi Admin

Recent Posts

Telkom Dorong Peran Perempuan, Bangun Lingkungan Kerja yang Lebih Inklusif di Era Digital

Jakarta, STB – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat komitmennya dalam mendukung kesetaraan gender…

7 hours ago

Cilacap, STB — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Polresta Cilacap resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) penanganan…

9 hours ago

Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman 43 PMI Ilegal ke Malaysia, Dua Tersangka Ditangkap

Batam, STB – Polresta Barelang mengungkap kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural dengan…

1 day ago

Amsakar Hadiri Tablig Akbar PERMASA, Ajak Warga Jaga Harmoni di Batam

Batam, STB – Wali Kota Batam Amsakar Achmad menghadiri Tablig Akbar dan Safari Dakwah yang…

1 day ago

Aweng Kurniawan Dorong Kenduri Seni Melayu Perkuat Budaya Batam

Batam, STB – Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Haji Aweng Kurniawan, menghadiri kegiatan Jelang…

2 days ago

Kejurprov Domino Batam Dibuka, DPRD Dorong Domino Jadi Olahraga Prestasi di Kepri

Batam, STB – Semangat olahraga mewarnai pembukaan Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Olahraga Domino yang digelar di…

3 days ago