Hukum & Kriminal

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 281 Ribu Benih Lobster di Bintan, Nilainya Capai Rp 28 Miliar

 

Batam , STB – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 281.583 ekor Benih Bening Lobster (BBL) di Perairan Utara Bintan, Kepulauan Riau. Benih lobster tersebut rencananya akan diselundupkan secara ilegal ke luar negeri.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Negoerho Adhi, mengungkapkan bahwa upaya penyelundupan terdeteksi pada Rabu (5/11/2025) pagi, setelah petugas menerima informasi adanya satu kapal cepat atau High Speed Craft (HSC) yang diduga membawa benih lobster dan menuju perairan internasional.

“Satgas patroli laut langsung melakukan pemantauan dan penyekatan di wilayah perairan. Saat berada di sekitar Tanjung Berakit, terlihat HSC tersebut bergerak menuju Malaysia,” ujar Adhang dalam keterangan pers di Batam.

Petugas kemudian melakukan pengejaran selama kurang lebih satu jam. Namun, kapal tersebut kabur setelah melaju dengan kecepatan tinggi.

“Mereka akhirnya mengkandaskan kapal ke pulau terdekat dan melarikan diri. Diperkirakan terdapat sekitar tiga orang di dalam kapal,” jelasnya.

Meski pelaku berhasil melarikan diri, petugas menemukan 36 kotak Styrofoam berisi BBL yang ditinggalkan di kapal. Dari hasil perhitungan, total benih yang berhasil diamankan sebanyak 281.583 ekor dengan estimasi nilai mencapai Rp 28.158.300.000.

“BBL yang berhasil diamankan merupakan jenis pasir dan mutiara. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 28,1 miliar,” ungkap Adhang.

Kasus ini selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk penanganan lebih lanjut.

Aksi penyelundupan benih lobster tersebut melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Selain itu, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perikanan serta Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

DJBC Kepri menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap upaya penyelundupan di wilayah perairan perbatasan.

Redaksi Admin

Recent Posts

Adira Finance Hadirkan Dealer Vaganza di Batam, Banjir Promo Kredit Mobil dan Kesempatan Umrah Gratis

Batam, STB - Kabar menarik bagi masyarakat Batam yang sedang berencana membeli kendaraan baru. PT…

1 day ago

Bea Cukai Batam Catat 54 Penindakan Selama Mei 2026, Rokok Ilegal hingga Vape Etomidate Diamankan

Batam, STB - Bea Cukai Batam mencatat sebanyak 54 penindakan selama Mei 2026. Penindakan tersebut…

3 days ago

Pemegang saham restui buyback Rp4 triliun dan penyegaran Dewan Komisaris sebagai penopang akselerasi transformasi digital TelkomGroup

Jakarta, STB - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) mengeluarkan keputusan strategis berupa pembagian dividen…

3 days ago

Indonesia Dorong Industri Perawatan Pesawat Nasional, Batam Disiapkan Jadi Hub MRO

Batam, STB - Industri perawatan dan perbaikan pesawat atau Maintenance, Repair and Overhaul (MRO) nasional…

3 days ago

Pemko Batam Tuntaskan Penataan Honorer, Kini Hadapi Tantangan Belanja Pegawai

Batam, STB – Pemerintah Kota (Pemko) Batam berhasil menyelesaikan penataan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah…

5 days ago

Pemko Batam Hadir untuk Warga, Daniel Perangin Angin Dapat Perhatian dan Pendampingan

Batam, STB – Kepedulian Pemerintah Kota Batam terhadap warganya kembali ditunjukkan melalui langkah cepat membantu…

6 days ago