Hukum & Kriminal

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 281 Ribu Benih Lobster di Bintan, Nilainya Capai Rp 28 Miliar

 

Batam , STB – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 281.583 ekor Benih Bening Lobster (BBL) di Perairan Utara Bintan, Kepulauan Riau. Benih lobster tersebut rencananya akan diselundupkan secara ilegal ke luar negeri.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Negoerho Adhi, mengungkapkan bahwa upaya penyelundupan terdeteksi pada Rabu (5/11/2025) pagi, setelah petugas menerima informasi adanya satu kapal cepat atau High Speed Craft (HSC) yang diduga membawa benih lobster dan menuju perairan internasional.

“Satgas patroli laut langsung melakukan pemantauan dan penyekatan di wilayah perairan. Saat berada di sekitar Tanjung Berakit, terlihat HSC tersebut bergerak menuju Malaysia,” ujar Adhang dalam keterangan pers di Batam.

Petugas kemudian melakukan pengejaran selama kurang lebih satu jam. Namun, kapal tersebut kabur setelah melaju dengan kecepatan tinggi.

“Mereka akhirnya mengkandaskan kapal ke pulau terdekat dan melarikan diri. Diperkirakan terdapat sekitar tiga orang di dalam kapal,” jelasnya.

Meski pelaku berhasil melarikan diri, petugas menemukan 36 kotak Styrofoam berisi BBL yang ditinggalkan di kapal. Dari hasil perhitungan, total benih yang berhasil diamankan sebanyak 281.583 ekor dengan estimasi nilai mencapai Rp 28.158.300.000.

“BBL yang berhasil diamankan merupakan jenis pasir dan mutiara. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 28,1 miliar,” ungkap Adhang.

Kasus ini selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk penanganan lebih lanjut.

Aksi penyelundupan benih lobster tersebut melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Selain itu, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perikanan serta Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

DJBC Kepri menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap upaya penyelundupan di wilayah perairan perbatasan.

Redaksi Admin

Recent Posts

Koopsudnas Latih Penanganan Pasca-Force Down di Batam, Uji Kesiapan Lintas Instansi

Batam, STB - Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) menggelar Latihan Penanganan Pasca-Force Down di Bandara…

5 hours ago

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa 2023, Kades Pulau Medang Masuk Bui

LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial…

22 hours ago

Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma Cilacap Tolak PDSI Digabung ke Elnusa

Cilacap, STB — Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Cilacap menolak rencana penggabungan PT…

2 days ago

401 Gram Sabu Diamankan di Padangsidimpuan, Polisi Dalami Asal Barang

PADANGSIDIMPUAN, STB — Sebanyak 401,03 gram sabu diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang pria berinisial…

2 days ago

Kabut Asap Mulai Terasa di Padangsidimpuan, Polisi Bagikan 3.000 Masker kepada Warga

PADANGSIDIMPUAN, STB — Aktivitas warga di sejumlah ruas jalan Kota Padangsidimpuan tetap berjalan di tengah…

2 days ago

PAD Batam Capai Rp2,58 Triliun, Pemko Optimalkan Potensi Ekonomi Daerah

Batam, STB – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam mencapai Rp2,58 triliun berdasarkan data APBD 2026…

3 days ago