Daerah

Bapenda Kepri Beri Keringanan Bayar Pajak BPKB dan BNNKB Awal 2025

Batam, STB.COMBukan Surat Izin Mengemudi atau SIM, Pemerintah Provinsi Kepri akan memberikan keringanan pajak Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama awal 2025.

Besaran keringanan pajak yang diberikan yakni sekitar 13,94 persen untuk BPKB dan 39,75 persen untuk BANK.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Diky Wijaya, Opsen pajak terjadi karena adanya aturan baru yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Dimana, pajak dan retribusi saat ini sudah dijadikan satu. Kalau sebelumnya, pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pajak dan retribusi masing-masing,” ujar Dr. Diky Wijaya saat konferensi pers, Senin (6/2/2025).

Diky menjelaskan, terkait gonjang ganjing adanya kenaikan pajak setelah Opsen, mulai hari ini Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah menerbitkan surat keputusan Gubernur Nomor 1557 Tahun 2024. Dimana, walaupun ada kenaikan Opsen 66% untuk Kabupaten/Kota, tetapi khusus di Provinsi Kepri tidak ada kenaikan pajak.

“Artinya, pajak yang akan dibayarkan oleh seluruh masyarakat Kepri masih sama dengan pajak tahun sebelumnya dan tidak ada kenaikan,” jelasnya.

Tak hanya itu, dalam upaya meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) sekitar 13,94 persen dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 39,75 persen.

“Ini guna untuk meringankan beban masyarakat, Pemprov Kepri telah memberikan diskon PKB sekitar 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen,” jelasnya.

Lanjut, Diky menyampaikan, keputusan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 112 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2024, yang mengatur pelaksanaan pemungutan pajak daerah. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong akurasi data kepemilikan kendaraan di wilayah Provinsi Kepri.

“Keputusan ini berlaku untuk seluruh kendaraan yang terdaftar di Kepri. Dengan kebijakan ini, Pemprov berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat, sekaligus memperbaiki pendataan kepemilikan kendaraan di daerah tersebut,” harap Diky.

Selain itu, pemberian keringanan akan dilaksanakan selama enam bulan atau periode Januari hingga Juni 2025 mendatang. Untuk itu, pemilik kendaraan tidak perlu khawatir atas isu yang beredar bahwa pajak ada kenaikan.

“Saya tegaskan sekali lagi pajak tidak ada kenaikan. Nilai pajak yang dibayarkan tahun ini sama dengan tahun lalu. Jadi ayo bayar pajak, dan tidak usah risau ada kenaikan tarif pajak,” pesan Diky. (*)

Redaksi Admin

Recent Posts

Polisi Presisi, Polda Kepri PTDH Empat Personel dalam Kasus Tewasnya Bripda NS

Batam, STB – Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmen Polri Presisi dengan menjatuhkan sanksi tegas berupa…

10 hours ago

Polisi Dituntut Serbabisa, Personel Polsek Siantan Asah Kemampuan Bahasa Inggris untuk Layani Turis Asing

Anambas, STB – Tugas anggota kepolisian saat ini tidak hanya sebatas menjaga keamanan dan ketertiban…

11 hours ago

Jumat Berkah Polsek Batuampar, Wujud Nyata Pentingnya Berbagi dengan Sesama

Batam, STB – Nilai kepedulian sosial kembali ditunjukkan jajaran Polsek Batuampar melalui kegiatan Jumat Berkah…

24 hours ago

Polisi Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Batam, Tiga Pelaku Diamankan

Batam, STB – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit IV Tipidter…

1 day ago

PLN Batam dan DayOne Wujudkan Data Center Terbesar di Indonesia, Perkuat Kota Batam Sebagai Destinasi Utama Investasi Industri Digital

Batam, STB – PT PLN Batam bersama DayOne melaksanakan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik…

1 day ago

Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam

Batam, STB - Batam terus mempertegas posisinya sebagai destinasi utama investasi digital di Asia Tenggara.…

1 day ago