Batam, STB – Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (8/5/2025). Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari pihak kuasa hukum, yaitu Dr. Mudzakkir, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Dr. Mudzakkir mengatakan, pasal-pasal yang didakwakan kepada Satria Nanda mengharuskan adanya barang bukti narkotika golongan 1. Namun, menurutnya, tidak ada narkoba yang ditunjukkan atau dilampirkan dalam berkas perkara.
“Kalau narkotikanya tidak ada, maka tidak bisa diterapkan pasal-pasal itu,” jelasnya.
Ia juga menyebut, jika memang disebut ada 1 kg sabu, harus ada bukti fisik dan hasil lab-nya. Tanpa itu, menurutnya, kasus ini tidak terbukti.
Dr. Mudzakkir menambahkan, jika benar barang bukti dijual, maka harus jelas dijual ke siapa, bagaimana transaksinya, dan ke mana aliran uangnya.
Ia juga menyinggung soal pencabutan BAP oleh saksi atau terdakwa lain, yang menurutnya sah secara hukum dan bisa jadi bahan pertimbangan hakim.
TAPANULI SELATAN, STB – Polisi wanita (Polwan) dituntut tidak hanya hadir menjalankan tugas Kepolisian, tetapi…
Batam, STB - Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) menggelar Latihan Penanganan Pasca-Force Down di Bandara…
LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial…
Cilacap, STB — Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Cilacap menolak rencana penggabungan PT…
PADANGSIDIMPUAN, STB — Sebanyak 401,03 gram sabu diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang pria berinisial…
PADANGSIDIMPUAN, STB — Aktivitas warga di sejumlah ruas jalan Kota Padangsidimpuan tetap berjalan di tengah…