Batam, STB – Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (8/5/2025). Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari pihak kuasa hukum, yaitu Dr. Mudzakkir, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Dr. Mudzakkir mengatakan, pasal-pasal yang didakwakan kepada Satria Nanda mengharuskan adanya barang bukti narkotika golongan 1. Namun, menurutnya, tidak ada narkoba yang ditunjukkan atau dilampirkan dalam berkas perkara.
“Kalau narkotikanya tidak ada, maka tidak bisa diterapkan pasal-pasal itu,” jelasnya.
Ia juga menyebut, jika memang disebut ada 1 kg sabu, harus ada bukti fisik dan hasil lab-nya. Tanpa itu, menurutnya, kasus ini tidak terbukti.
Dr. Mudzakkir menambahkan, jika benar barang bukti dijual, maka harus jelas dijual ke siapa, bagaimana transaksinya, dan ke mana aliran uangnya.
Ia juga menyinggung soal pencabutan BAP oleh saksi atau terdakwa lain, yang menurutnya sah secara hukum dan bisa jadi bahan pertimbangan hakim.
Batam, STB – BP Batam menerima kunjungan Kepala Staf Komando Armada (Kaskoarmada) I Tanjungpinang, Laksamana…
Batam, STB – Proses perbaikan kebocoran pipa transmisi air bersih di jalur Simpang Plamo menuju…
Batam, STB - Pemerintah Kota Batam terus memperluas perlindungan kesehatan bagi masyarakat melalui program BPJS…
Batam, STB - Kabar menarik bagi masyarakat Batam yang sedang berencana membeli kendaraan baru. PT…
Batam, STB – Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam mencatat realisasi investasi sebesar…
Batam, STB - Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mematangkan persiapan pelaksanaan…