Batam, STB – Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (8/5/2025). Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari pihak kuasa hukum, yaitu Dr. Mudzakkir, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Dr. Mudzakkir mengatakan, pasal-pasal yang didakwakan kepada Satria Nanda mengharuskan adanya barang bukti narkotika golongan 1. Namun, menurutnya, tidak ada narkoba yang ditunjukkan atau dilampirkan dalam berkas perkara.
“Kalau narkotikanya tidak ada, maka tidak bisa diterapkan pasal-pasal itu,” jelasnya.
Ia juga menyebut, jika memang disebut ada 1 kg sabu, harus ada bukti fisik dan hasil lab-nya. Tanpa itu, menurutnya, kasus ini tidak terbukti.
Dr. Mudzakkir menambahkan, jika benar barang bukti dijual, maka harus jelas dijual ke siapa, bagaimana transaksinya, dan ke mana aliran uangnya.
Ia juga menyinggung soal pencabutan BAP oleh saksi atau terdakwa lain, yang menurutnya sah secara hukum dan bisa jadi bahan pertimbangan hakim.
Batam, STB - BP Batam kembali mengaktifkan Liaison Officer di Singapura pada Jumat (27/2/2026). Langkah…
Karimun, STB - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau,…
Cilacap, STB – Memasuki bulan Ramadan, aktivitas di PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit (RU)…
Batam, STB – PT PLN Batam kembali menghadirkan program promo tambah daya listrik bagi pelanggan…
Batam, STB - Suasana sore di depan Masjid Al-Mutakin, Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja,…
Banyumas, STB – Aparat kepolisian dari Polsek Tambak, Polresta Banyumas, mengamankan enam remaja yang diduga…