Batam, STB – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus memperkuat tata kelola kota melalui penataan penyelenggaraan reklame. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemasangan reklame sesuai dengan perencanaan tata ruang, ketentuan perizinan, serta estetika wajah kota.
Dari 12 permohonan titik reklame yang dievaluasi, Tim Penyelenggara Reklame menyetujui tujuh permohonan. Sementara empat permohonan ditunda untuk ditindaklanjuti dan satu lainnya dinyatakan gugur.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat tindak lanjut permohonan persetujuan titik reklame yang dipimpin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Reza Khadafi, di Kantor DPMPTSP Batam, Rabu (4/11/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri Tim Penyelenggara Reklame, perwakilan BP Batam, serta Staf Ahli Wali Kota Batam, Jefridin.
Sebanyak 12 permohonan yang dibahas berasal dari perusahaan yang berencana memasang reklame di sejumlah kawasan strategis. Rinciannya, tiga permohonan di Simpang K-Square, lima di Simpang Pollux, dan empat di Simpang Gelael.
Dalam proses evaluasi, Pemko Batam kini menerapkan survei langsung ke lokasi sebelum permohonan dibahas dalam rapat tim. Cara ini dilakukan untuk memastikan setiap usulan sesuai dengan kondisi lapangan, kelayakan lokasi, dan ketentuan penempatan reklame.
Penataan tersebut menjadi bagian penting dalam pengelolaan wajah kota. Sebab, reklame yang ditempatkan tanpa perencanaan berpotensi mengganggu estetika, kenyamanan, bahkan keselamatan pengguna jalan.
Kebijakan ini juga mengacu pada Masterplan Titik Reklame Kota Batam yang telah diluncurkan Pemko Batam bersama BP Batam. Dokumen tersebut memuat 2.481 titik reklame sebagai pedoman penempatan dan pengendalian penyelenggaraan reklame di Batam.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.658 titik dialokasikan untuk reklame jenis neon box dan videotron, sedangkan 823 titik lainnya diperuntukkan bagi pemasangan umbul-umbul.
Melalui masterplan tersebut, pemerintah ingin menghadirkan sistem penataan reklame yang lebih terencana, transparan, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam mengurus perizinan.
Informasi mengenai lokasi, ukuran, hingga tarif pemanfaatan titik reklame juga dapat diakses melalui aplikasi EASY pada laman https://easy.batam.go.id/web/.
Dengan sistem pemetaan tersebut, penempatan reklame diharapkan tidak lagi hanya berorientasi pada kepentingan promosi, tetapi juga memperhatikan keteraturan ruang kota.
Pemko Batam menegaskan bahwa pembangunan kota tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur dan investasi, tetapi juga membutuhkan tata kelola ruang yang baik. Penataan reklame menjadi salah satu bagian dari upaya mewujudkan Batam yang tertib, nyaman, dan memiliki wajah kota yang lebih tertata.














