Berawal dari Laporan Call Center 110, Polisi Ungkap Paket Sabu di JNE Padangsidimpuan

PADANGSIDIMPUAN, STB — Laporan masyarakat melalui Call Center 110 mengantarkan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu melalui paket pengiriman di kantor JNE, Jalan Kapten Koima No. 54, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Rabu (4/11/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial Y (43), warga Padangsidimpuan Utara, diamankan saat hendak mengambil paket yang dicurigai berisi narkotika. Dari dalam paket itu, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,31 gram.

Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Ida Meri mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas melalui layanan Call Center 110 sekitar pukul 12.08 WIB, terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Medan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba bersama Pamapta Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan mendatangi kantor JNE yang dimaksud.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang hendak mengambil paket tersebut. Petugas kemudian meminta pria itu membuka paket yang dicurigai, hingga ditemukan narkotika jenis sabu di dalamnya.

“Dari hasil interogasi awal, Y menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial JL yang berada di Medan,” demikian keterangan Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Ida Meri.

Ida menyebutkan, identitas JL saat ini masih dalam penyelidikan. Sementara Y bersama barang bukti telah diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain sabu dengan berat bruto 1,31 gram, polisi turut mengamankan satu paket berwarna biru berisi pakaian, satu unit telepon seluler merek Oppo berwarna hitam, serta uang tunai Rp10 ribu.

Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, petugas juga didampingi seorang pegawai JNE berinisial I.

Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengiriman narkotika tersebut.

Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.

Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan guna mencegah peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *