Batam, STB – Wali Kota Batam sekaligus ex-officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengapresiasi keberhasilan aparat gabungan mengungkap penyelundupan 800 kilogram narkotika jenis Ketamine HCl di perairan Kepulauan Riau.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Bareskrim Polri, BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepri. Hasil operasi disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Selasa (1/9/2026).
Kasus ini terungkap setelah petugas memeriksa kapal MV Fuchangxing I. Dari penggeledahan, petugas menemukan 40 karung berisi Ketamine HCl dengan berat total 800 kilogram.
Amsakar mengatakan, posisi Batam dan Kepri yang berada di wilayah perbatasan membuat daerah ini rawan menjadi jalur penyelundupan narkoba.
Karena itu, dia meminta seluruh pihak ikut memperkuat pengawasan dan mendukung pemberantasan narkotika.
Menurut Amsakar, upaya memerangi narkoba tidak cukup hanya melalui penindakan aparat, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan kapal King Sun.
Petugas kemudian menelusuri pergerakan kapal MV Fuchangxing I berbendera Komoro yang diduga melakukan aktivitas pemindahan barang dengan kapal MT Ashley berbendera Mongolia.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 10 awak kapal, terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 1,208 triliun. Pengungkapan ini juga diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar empat juta jiwa dari bahaya narkoba.
Pada kesempatan tersebut, sejumlah pengelola tempat hiburan di Batam juga menandatangani pakta integritas dan deklarasi antinarkoba sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan narkotika.














