TAPANULI SELATAN, STB — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengungkap lima kasus tindak pidana pencurian sepanjang September 2026.
Dari lima perkara tersebut, empat di antaranya merupakan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), sedangkan satu kasus lainnya merupakan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan tujuh tersangka yang kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasat Reskrim Polres Tapsel IPTU Bontor Desmonth Sitorus, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penanganan laporan masyarakat dan tindak lanjut personel Satreskrim bersama jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Tapsel.
“Setiap laporan yang masuk menjadi perhatian serius kami dan kami pastikan setiap perkara ditangani secara maksimal,” ujar IPTU Bontor Desmonth Sitorus, Rabu (7/10/2026) malam.
Menurutnya, jajaran Satreskrim akan terus meningkatkan penegakan hukum sekaligus melakukan langkah pencegahan untuk menekan potensi tindak kriminal di wilayah hukum Polres Tapsel.
“Kami akan terus meningkatkan kinerja dalam melakukan penegakan hukum, sekaligus memperkuat langkah pencegahan agar potensi tindak kriminal dapat ditekan di wilayah hukum Polres Tapsel,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar. Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan agar dapat segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya.














