BP Batam Catat 66 Penerima Alokasi Tanah Sudah Lapor Lewat LMS

Batam, STB – Badan Pengusahaan (BP) Batam mencatat sebanyak 66 penerima alokasi tanah telah menyampaikan laporan secara mandiri melalui Land Management System (LMS).

Pelaporan tersebut dilakukan sejak pengumuman pelaporan dimulai pada 11 Agustus hingga 13 Agustus 2026.

BP Batam menyebut partisipasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan basis data pemanfaatan lahan di Kota Batam.

Selain pelaporan melalui LMS, BP Batam juga telah mengirimkan surat panggilan reguler kepada 75 penerima alokasi tanah.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 46 penerima telah memenuhi panggilan BP Batam.

Proses pelaporan dan pemanggilan tersebut masih berlangsung hingga batas waktu yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.

Jadi bahan evaluasi pemanfaatan lahan

Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan BP Batam, Syarlin Joyo, mengatakan data yang disampaikan penerima alokasi tanah menjadi salah satu bahan evaluasi pemanfaatan lahan.

Menurut dia, data tersebut diperlukan untuk mengetahui kesesuaian pemanfaatan tanah dengan peruntukan serta ketentuan yang berlaku.

“Kami mengapresiasi penerima alokasi tanah yang telah melakukan pelaporan secara mandiri. Ini menunjukkan adanya kesadaran bersama untuk mendukung tata kelola lahan yang lebih baik,” kata Syarlin, Kamis (13/8/2026).

“Data yang disampaikan juga menjadi bagian penting bagi BP Batam dalam melakukan evaluasi pemanfaatan lahan secara objektif,” lanjutnya.

Syarlin menegaskan, pelaporan mandiri tidak hanya berkaitan dengan pengawasan. Langkah tersebut juga menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi antara BP Batam dan penerima alokasi tanah.

BP Batam ingin memastikan lahan yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan sesuai peruntukannya.

Hal itu dinilai penting untuk mendukung iklim investasi serta rencana pembangunan di Batam.

“Prinsipnya adalah bagaimana lahan yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara baik dan optimal serta sesuai peruntukannya,” ujarnya.

“Oleh karena itu, kami terus membuka ruang komunikasi dan mengajak penerima alokasi tanah untuk melakukan pelaporan secara mandiri,” tambah Syarlin.

BP Batam dorong kelengkapan data

Syarlin mengatakan kelengkapan data pemanfaatan lahan akan membantu BP Batam melakukan evaluasi terhadap alokasi tanah secara lebih terukur.

Dengan basis data yang lebih lengkap, proses penataan pemanfaatan lahan diharapkan dapat dilakukan berdasarkan kondisi di lapangan dan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap partisipasi ini terus meningkat. Semakin lengkap data yang kami terima, semakin baik pula proses evaluasi dan penataan pemanfaatan lahan yang dapat dilakukan,” kata Syarlin.

Menurut dia, upaya tersebut bertujuan menciptakan tata kelola lahan yang tertib sekaligus memberikan kepastian proses bagi para penerima alokasi tanah dan mendukung kegiatan investasi di Batam.

BP Batam masih memberikan kesempatan kepada penerima alokasi tanah yang belum melakukan pelaporan untuk menyampaikan data secara mandiri melalui LMS hingga 31 Agustus 2026.

“Jumlah penerima alokasi tanah yang menyampaikan laporan maupun yang memenuhi panggilan diperkirakan akan terus bertambah hingga batas waktu yang telah ditentukan,” tuturnya.

BP Batam mengimbau penerima alokasi tanah yang belum melaporkan pemanfaatan lahannya untuk memanfaatkan kesempatan tersebut guna memperkuat basis data dan tata kelola pemanfaatan lahan di Batam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *