Batam, STB – Badan Pengusahaan (BP) Batam mewajibkan seluruh penerima alokasi tanah yang belum melaksanakan pembangunan untuk memperbarui data sekaligus melaporkan progres pembangunan melalui Land Management System (LMS) paling lambat 31 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar serta Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pertanahan. Aturan ini diterapkan untuk memperkuat tata kelola pertanahan sekaligus mendorong percepatan investasi di Batam.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan pemutakhiran data diperlukan agar pemanfaatan lahan dapat dipantau secara lebih tertib, transparan, dan sesuai peruntukannya.
“Kami mengimbau seluruh penerima alokasi tanah untuk segera melakukan pemutakhiran data dan menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung terwujudnya pengelolaan pertanahan yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujar Amsakar, Kamis (30/7/2026).
Melalui kebijakan ini, BP Batam akan mengevaluasi pemanfaatan setiap lahan yang telah dialokasikan. Tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan dapat dikenai penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memperbarui data, penerima alokasi tanah diwajibkan menyampaikan informasi mengenai lokasi lahan, rencana pembangunan, progres perizinan, perkembangan pembangunan, hingga kendala yang dihadapi selama pelaksanaan proyek.
Menurut BP Batam, data tersebut akan menjadi dasar dalam mengevaluasi pemanfaatan lahan agar setiap alokasi tanah benar-benar memberikan nilai tambah bagi investasi dan pembangunan daerah.
BP Batam juga mengingatkan bahwa seluruh data dan dokumen yang diunggah melalui LMS harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Keterlambatan pelaporan maupun penyampaian data yang tidak sesuai akan menjadi bahan evaluasi dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Melalui penguatan tata kelola pertanahan berbasis digital, BP Batam berharap pemanfaatan lahan di Batam semakin tertib dan produktif, sekaligus meningkatkan kepastian hukum serta daya saing Batam sebagai salah satu kawasan investasi unggulan di Indonesia.














