Batam, STB – DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Rabu (24/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Batam Aweng Kurniawan, didampingi Wakil Ketua II Budi Mardiyanto dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Hadir pula Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Sekretaris Daerah Firmansyah, jajaran Pemkot Batam, BP Batam, Forkopimda, dan tokoh masyarakat.
Pengesahan dilakukan setelah DPRD menerima laporan Panitia Khusus (Pansus) yang membahas ranperda tersebut.
Ketua Pansus Muhammad Rudi mengatakan perubahan aturan ini bertujuan memperkuat dasar hukum pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di kawasan perumahan.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Suryanto menjelaskan perda ini dibutuhkan agar pemerintah memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam mengatur penyediaan dan penyerahan fasilitas umum dari pengembang kepada pemerintah.
Menurut dia, selama ini pengaturan PSU di Batam masih mengacu pada Peraturan Wali Kota sehingga kewenangan pemerintah dalam menangani berbagai persoalan di lapangan menjadi terbatas. “Keberadaan Perda ini menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” kata Suryanto.
Ia menambahkan, pembahasan ranperda telah dilakukan sejak November 2025. Pansus juga melakukan konsultasi ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, serta studi banding ke Kota Bogor untuk menyempurnakan isi aturan.
Setelah laporan pansus disampaikan, seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju sehingga Ranperda PSU Perumahan resmi disahkan menjadi Perda Kota Batam.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengapresiasi DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan perda tersebut.
Menurut Amsakar, keberadaan PSU yang memadai menjadi salah satu syarat penting untuk menciptakan kawasan perumahan yang aman, nyaman, sehat, dan layak huni.
Ia mengatakan perda ini mewajibkan setiap pengembang menyediakan fasilitas dasar seperti jalan lingkungan, drainase, sanitasi, ruang terbuka hijau, tempat penampungan sampah, hingga fasilitas sosial sesuai dengan rencana yang telah disahkan.
Selain itu, perda juga mengatur mekanisme penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah agar pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas umum dapat dilakukan secara optimal.
“Peraturan daerah ini disusun untuk memastikan bahwa setiap pembangunan perumahan tidak hanya berorientasi pada pembangunan rumah, tetapi juga menjamin tersedianya prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memadai,” ujar Amsakar.
Ia berharap perda tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pengembang, dan pemerintah daerah, sekaligus mendorong pembangunan kawasan perumahan yang lebih tertata dan berkelanjutan di Kota Batam.














