Pemko Batam Tuntaskan Penataan Honorer, Kini Hadapi Tantangan Belanja Pegawai

Batam, STB – Pemerintah Kota (Pemko) Batam berhasil menyelesaikan penataan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, keberhasilan tersebut membawa tantangan baru, yakni meningkatnya porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri PANRB Rini Widyantini yang diikuti Pemko Batam secara virtual dari Kantor Wali Kota Batam.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan Pemko Batam memaparkan keberhasilan penataan tenaga honorer sekaligus menyampaikan sejumlah usulan kepada pemerintah pusat terkait pengelolaan belanja pegawai.

Berdasarkan data BKPSDM Kota Batam, jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam periode 2019 hingga 2026 relatif stabil, yakni sekitar 5.400 hingga 5.700 orang. Sementara itu, jumlah tenaga non-ASN terus berkurang karena diangkat menjadi PPPK secara bertahap.

Sepanjang 2021 hingga 2025, Pemko Batam telah mengangkat sebanyak 5.934 PPPK yang terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

“Pada tahun 2025, tenaga non-ASN yang tersisa hanya 432 orang dan semuanya telah terakomodasi melalui 583 formasi PPPK paruh waktu. Tahun 2026 tidak ada lagi pengadaan baru karena penataan tenaga honorer sudah selesai,” kata Rudi.

Meski demikian, pengangkatan ribuan PPPK berdampak pada meningkatnya belanja pegawai daerah. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari APBD setelah masa transisi berakhir.

Di Kota Batam, persentase belanja pegawai terus meningkat. Pada 2022, belanja pegawai mencapai 34,14 persen dari APBD Rp3,34 triliun. Angka tersebut naik menjadi 37,10 persen pada 2024 dari APBD Rp3,54 triliun, dan diproyeksikan mencapai 39,22 persen pada 2026 dari APBD Rp4,30 triliun.

Menurut Rudi, kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya kebutuhan anggaran untuk PPPK. Porsi belanja PPPK naik dari 3,95 persen pada 2022 menjadi 15,49 persen pada 2026, sementara belanja pegawai non-PPPK justru menurun.

Untuk tahun anggaran 2027, dengan proyeksi APBD sebesar Rp4,7 triliun, total belanja pegawai diperkirakan mencapai Rp1,85 triliun. Setelah dikurangi tunjangan guru sebesar Rp163,8 miliar, belanja pegawai masih berada di angka Rp1,68 triliun atau sekitar 35,88 persen, yang masih melampaui batas maksimal nasional.

Menghadapi kondisi tersebut, Pemko Batam mengusulkan beberapa langkah kepada pemerintah pusat dan DPR RI. Pertama, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara lebih optimal. Kedua, meminta relaksasi atau kelonggaran aturan batas belanja pegawai selama empat hingga lima tahun ke depan dengan disertai peta jalan yang jelas.

Ketiga, Pemko Batam mengusulkan agar pemerintah pusat kembali mengalokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik untuk membantu pembiayaan gaji PPPK di daerah. Keempat, mengusulkan agar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak lagi masuk dalam komponen belanja pegawai, melainkan dialihkan ke belanja barang dan jasa.

Berdasarkan simulasi yang dilakukan Pemko Batam, agar persentase belanja pegawai turun di bawah 30 persen, nilai APBD Kota Batam perlu mencapai sekitar Rp5,7 triliun.

Dengan rata-rata pertumbuhan pendapatan daerah sekitar 6,8 persen per tahun atau bertambah sekitar Rp300 miliar setiap tahunnya, Pemko Batam optimistis target tersebut dapat tercapai dalam tiga hingga empat tahun mendatang.

“Target APBD Rp5,7 triliun sangat realistis dicapai dalam tiga sampai empat tahun ke depan, selama tidak ada penambahan pegawai secara besar-besaran maupun kenaikan gaji yang signifikan dari pemerintah pusat,” ujar Rudi.

Rapat tersebut juga diikuti Kepala BPKAD Kota Batam Malik, Kepala BKPSDM Kota Batam Hasnah, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Batam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *