Batam, STB – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau bersama Balai Karantina dan Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan internasional ribuan Benih Bening Lobster (BBL) senilai Rp10 miliar di kawasan Komplek Mega Legenda 2, Batam, Rabu (20/5/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua warga negara Indonesia berinisial SS dan DS yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan benih lobster ilegal lintas negara.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Ohei mengatakan, benih lobster tersebut dikirim dari Jakarta dan ditransitkan di Batam sebelum rencananya diselundupkan ke Singapura untuk kemudian dikirim ke luar negeri.
“Nilai lobster yang diamankan mencapai Rp10 miliar. Ini akan dibawa ke Singapura,” ujar Nona Ohei.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh kardus pembungkus koper. Empat kardus berisi ribuan benih lobster, sementara tiga kardus lainnya berisi pakaian untuk menyamarkan pengiriman ilegal tersebut.
“Ada dua tersangka yang kita amankan. Mereka merupakan warga negara Indonesia. Saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus,” katanya.
Polda Kepri menduga praktik penyelundupan ini merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang memanfaatkan Batam sebagai jalur transit penyelundupan benih lobster ke luar negeri.
Selain merugikan negara secara ekonomi, penyelundupan benih lobster juga dinilai mengancam kelestarian sumber daya laut Indonesia karena benih yang seharusnya dibudidayakan di dalam negeri justru dijual secara ilegal ke pasar luar negeri.
Jika berhasil lolos, nilai perdagangan ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp10 miliar.
Saat ini, aparat gabungan masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta jalur distribusi jaringan penyelundupan internasional tersebut.














