Batam, STB – Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite yang diduga telah berlangsung selama satu tahun di Kota Batam. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua pelaku beserta ratusan liter BBM subsidi yang diperjualbelikan secara ilegal.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (6/5/2026), dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian didampingi jajaran penyidik Satreskrim.
Kanit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang, Iptu M. Alvin Royantara, menjelaskan kasus terungkap setelah polisi menerima informasi adanya dugaan penyelewengan BBM subsidi dari salah satu SPBU di kawasan Tanjung Riau.
Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi SPBU yang dicurigai menjadi tempat pengambilan BBM subsidi secara ilegal.
“Hasil penyelidikan menemukan sebuah mobil pick up Suzuki Carry sedang mengisi Pertalite menggunakan jerigen di atas bak kendaraan,” ujar Alvin.
Mobil tersebut dikendarai tersangka berinisial AA (48). Setelah seluruh jerigen terisi, tersangka menutupi bak mobil menggunakan terpal untuk menghindari kecurigaan sebelum meninggalkan SPBU.
Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga ke kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma, Batu Ampar. Di lokasi itu, tersangka AA menurunkan 20 jerigen berisi Pertalite di sebuah rumah.
Tak berhenti di sana, tersangka kembali melanjutkan perjalanan menuju sebuah bengkel di kawasan Tanjung Uma, Lubuk Baja. Di lokasi kedua ini, AA menyerahkan enam jerigen Pertalite kepada tersangka lain berinisial AS (36).
Polisi yang telah mengawasi aktivitas tersebut langsung melakukan penindakan dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka AA diketahui mendapatkan surat rekomendasi kuota BBM subsidi melalui perantara dengan membayar sekitar Rp4 juta. Surat tersebut digunakan untuk memperoleh kuota Pertalite hingga 25 ton per bulan.
Namun, BBM subsidi itu justru dijual kembali kepada pihak lain demi meraup keuntungan pribadi sekitar Rp1.000 per liter.
Sementara tersangka AS membeli Pertalite tersebut untuk dijual kembali kepada masyarakat menggunakan mesin pertamini dengan harga Rp12 ribu per liter.
“Praktik ini jelas merugikan negara karena subsidi BBM tidak tepat sasaran dan mengurangi pasokan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegas Alvin.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita satu unit mobil pick up Suzuki Carry BP 8954 EO, 26 jerigen berisi sekitar 815 liter Pertalite, serta dokumen surat rekomendasi pengangkutan BBM.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menegaskan pihaknya akan terus memburu praktik mafia BBM subsidi di Batam.
“Penyalahgunaan BBM subsidi sangat merugikan masyarakat dan negara. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelaku,” ujarnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas serupa demi menjaga distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran.














