Pemko Batam Perkuat Sistem Digital untuk Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Batam, STB – Pemerintah Kota Batam terus memperkuat sistem digital dalam pengadaan barang dan jasa guna mencegah praktik korupsi, khususnya melalui sistem e-purchasing.

Komitmen itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, saat membuka kegiatan antisipasi korupsi pengadaan barang dan jasa di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (5/5/2026).

Menurut Firmansyah, Pemko Batam telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026 tentang Antisipasi Potensi Korupsi dalam Pelaksanaan E-Purchasing. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menjelaskan, penggunaan sistem digital dalam pengadaan bertujuan meningkatkan transparansi, memperkuat pengawasan, dan meminimalkan potensi penyimpangan.

“Melalui sistem e-purchasing, seluruh proses pengadaan diharapkan lebih transparan, akuntabel, dan mudah diawasi,” ujar Firmansyah.

Pemko Batam juga mendorong seluruh OPD memanfaatkan teknologi pengadaan secara maksimal, mulai dari proses identifikasi kebutuhan hingga serah terima pekerjaan.

Selain itu, Firmansyah menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan dilakukan sesuai mekanisme dan tanpa intervensi dari pimpinan daerah.

Ia juga mengingatkan agar setiap proses pengadaan menghindari praktik seperti pengondisian pemenang, mark-up harga, hingga penggunaan penyedia yang sama secara berulang tanpa alasan yang jelas.

Untuk memperkuat sistem pengawasan, Pemko Batam meminta seluruh perangkat daerah mengedepankan mini kompetisi, negosiasi yang terdokumentasi dengan baik, serta proses pengadaan yang terbuka dan kompetitif.

“Teknologi harus menjadi alat untuk menciptakan pengadaan yang bersih, efisien, dan bebas korupsi,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *