Batam, STB – Pemerintah Kota Batam membantah anggapan bahwa pihaknya menolak kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan hingga saat ini Pemko Batam belum menerapkan WFH karena masih melakukan kajian mendalam terkait efektivitas serta efisiensi kebijakan tersebut.
“Perlu kami luruskan, Pemko Batam tidak menolak kebijakan WFH. Saat ini kami masih melakukan penghitungan secara komprehensif, terutama terkait besaran efisiensi yang bisa dicapai,” kata Rudi, Kamis (16/4).
Menurut dia, pemerintah daerah belum memiliki angka pasti terkait potensi penghematan anggaran jika sistem kerja dari rumah diberlakukan untuk ASN.
Selain aspek efisiensi, Pemko Batam juga masih mengkaji sisi teknis pelaksanaan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah kemungkinan munculnya celah penyalahgunaan kebijakan jika WFH diterapkan pada hari tertentu.
“Salah satu yang kami cermati adalah potensi penambahan hari libur bagi pegawai tertentu jika WFH diterapkan, misalnya bila dilaksanakan pada hari Jumat. Ini sedang kami kaji agar kebijakan tetap tepat sasaran,” ujarnya.
Rudi mengatakan, jika nantinya kebijakan WFH diterapkan, pelaksanaannya tidak harus dilakukan setiap Jumat, melainkan bisa disesuaikan berdasarkan hasil evaluasi pemerintah daerah.
Ia menilai secara logis sistem kerja dari rumah memang berpotensi menekan sejumlah biaya operasional, mulai dari konsumsi bahan bakar kendaraan hingga penggunaan listrik di kantor.
Meski demikian, seluruh potensi penghematan tersebut harus dibuktikan melalui data dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sebelum menjadi dasar pengambilan keputusan.
“Hingga saat ini, laporan dimaksud masih dalam proses penyusunan dan belum seluruhnya disampaikan kepada pimpinan daerah,” kata dia.
Pemko Batam menegaskan setiap kebijakan yang diambil harus berbasis data agar penerapannya benar-benar memberikan manfaat bagi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.














