Batam, STB – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus tindak pidana ujaran kebencian yang terjadi di media sosial Facebook. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Jumat (17/4/2026), dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang warga berinisial S (44) yang merasa keberatan atas unggahan di grup Facebook “Wajah Batam” yang dinilai menghina kelompok masyarakat Melayu.
Kapolresta Barelang menjelaskan, laporan bermula saat pelapor menerima pesan WhatsApp berisi tangkapan layar unggahan akun Facebook bernama “Yandra Yanda” pada Rabu (15/4/2026). Dalam unggahan tersebut terdapat kalimat bernada penghinaan dan permusuhan terhadap suku Melayu.
“Pelapor merasa terganggu atas unggahan tersebut dan melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” ujar Kombes Pol Anggoro.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan. Pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial YO (44) di kawasan Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Saat pengamanan berlangsung, polisi juga menemukan dua orang lainnya berinisial W dan NVSD yang diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu. Keduanya kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan pria berinisial MOA (45) sekitar pukul 19.00 WIB di hari yang sama. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam miliknya, ditemukan bahwa akun Facebook “Yandra Yanda” terhubung dengan perangkat tersebut.
Polisi mengungkap, tersangka menggunakan akun palsu dengan memasang foto profil milik YO karena motif dendam pribadi. Sementara sasaran ujaran kebencian terhadap suku Melayu dilakukan secara spontan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, akun Facebook yang digunakan pelaku, serta tangkapan layar unggahan bermuatan kebencian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun.
Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang dapat memicu konflik.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga persatuan serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang dapat mengganggu kamtibmas,” tegasnya.














