Batam, STB – Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmen Polri Presisi dengan menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri yang terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap Bripda NS, yang berujung meninggal dunia.
Keputusan tersebut dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri Polda Kepri, Jumat (17/4/2026).
Empat personel yang menjalani sidang etik masing-masing Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA. Dari hasil persidangan, seluruhnya dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri dan dijatuhi sanksi etik berupa perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa PTDH.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan langkah tegas ini merupakan bentuk keseriusan institusi dalam menegakkan disiplin internal sekaligus mewujudkan prinsip Polisi Presisi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
“Kapolda Kepri berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Setiap anggota yang terbukti melanggar akan diproses sesuai aturan tanpa pandang bulu,” ujarnya saat doorstop di Lobby Polda Kepri.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap anggota sendiri menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Atas nama keluarga besar Polda Kepri, kami menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya Bripda NS. Kami memastikan proses hukum berjalan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto menjelaskan putusan PTDH diambil berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, serta fakta persidangan yang menunjukkan adanya pelanggaran berat.
“Seluruh unsur pelanggaran terbukti terpenuhi sehingga komisi menjatuhkan sanksi tegas berupa PTDH kepada empat personel tersebut,” jelasnya.
Selain proses etik, Polda Kepri juga memastikan proses pidana berjalan paralel. Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic menyebut keempat personel kini telah berstatus tersangka.
Awalnya, penyidik menetapkan Bripda AS sebagai tersangka pada 15 April 2026. Namun dari hasil pengembangan penyidikan, tiga personel lain turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
“Proses pidana berjalan sesuai ketentuan hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas Ronni.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara.
Dari hasil sidang etik, Bripda AS menerima putusan PTDH. Sedangkan Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding sesuai mekanisme yang berlaku.
Polda Kepri menegaskan, penanganan perkara ini menjadi bukti bahwa dalam semangat Polisi Presisi, tidak ada toleransi bagi anggota yang mencederai hukum, disiplin, maupun kepercayaan masyarakat.














