Amsakar: Perda Administrasi Kependudukan Perkuat Pelayanan Publik di Batam

Batam, STB – Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan komitmen Pemerintah Kota Batam untuk memperkuat kualitas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Amsakar usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Batam, Senin (16/3/2026).

Rapat paripurna tersebut membahas dua agenda utama, yakni laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan serta laporan Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Dalam kesempatan itu, Amsakar mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Batam, khususnya Pansus Ranperda Administrasi Kependudukan, yang telah membahas rancangan regulasi tersebut bersama pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan hingga dapat disepakati bersama.

Menurut Amsakar, keberadaan perda administrasi kependudukan menjadi penting mengingat perkembangan Batam yang pesat. Saat ini jumlah penduduk Batam telah mencapai lebih dari 1,2 juta jiwa dengan tingkat pertumbuhan sekitar 3,2 persen per tahun.

“Mobilitas penduduk di Batam juga sangat tinggi. Karena itu sistem administrasi kependudukan harus mampu menjawab dinamika perkembangan daerah,” ujar Amsakar.

Ia menambahkan, data kependudukan yang akurat dan terintegrasi menjadi dasar penting dalam perencanaan pembangunan, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga mendukung iklim investasi di daerah.

Melalui peraturan daerah tersebut, pemerintah berharap pelayanan administrasi kependudukan di Batam dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memudahkan masyarakat dalam memperoleh berbagai layanan administratif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *