Dugaan Limbah B3 Cemari Perairan Dangas, DPRD Batam Desak Tanggung Jawab Korporasi dan Penegakan Hukum

Batam, STB – Dugaan pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) kembali mencoreng kawasan pesisir Batam. Perairan Dangas, Kecamatan Sekupang, dilaporkan tercemar tumpahan minyak hitam jenis sludge yang diduga berasal dari kapal LCT Mutiara Garlib Samudera yang kandas di sekitar Pantai Tanjung Pinggir.

Merespons insiden tersebut, Komisi III DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Rabu (4/2/2026), guna meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait. RDPU dipimpin Ketua Komisi III, Muhammad Rudi, ST, dan dihadiri unsur pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan terkait, serta perwakilan masyarakat terdampak, termasuk komunitas Suku Laut.

Dalam forum tersebut terungkap bahwa pencemaran tidak hanya mengancam kualitas perairan, tetapi juga mengganggu ekosistem laut dan mata pencaharian nelayan yang menggantungkan hidup pada wilayah tangkap di sekitar Dangas. Nelayan mengaku kesulitan melaut akibat perairan tercemar dan kekhawatiran hasil tangkapan tidak layak konsumsi.

Ketua Komisi III DPRD Batam menegaskan bahwa dampak pencemaran harus ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang bertanggung jawab.

“Nelayan menjadi korban paling nyata. Kerugian ekonomi dan risiko kerusakan lingkungan tidak boleh dibebankan kepada masyarakat. Perusahaan harus bertanggung jawab, bukan hanya membersihkan, tetapi juga memulihkan lingkungan dan mengganti kerugian,” tegas Muhammad Rudi.

RDPU juga menyoroti lambannya respons awal serta pentingnya penegakan hukum lingkungan yang tegas. DPRD Batam meminta aparat dan instansi berwenang, termasuk Gakkum KLHK, untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada sanksi administratif semata.

Sejumlah pihak menilai, insiden ini menjadi cermin lemahnya pengawasan aktivitas maritim dan pengelolaan limbah B3 di perairan Batam, yang selama ini padat aktivitas kapal dan industri. Tanpa pengawasan ketat dan sanksi tegas, pencemaran serupa berpotensi terus berulang.

Komisi III DPRD Batam menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, mulai dari penanganan pencemaran, pemulihan ekosistem pesisir, hingga pemenuhan hak-hak masyarakat terdampak. DPRD juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan lingkungan laut guna mencegah kerusakan yang lebih luas di masa mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *