Polda Kepri Ungkap Kasus Penguasaan Lahan BP Batam di Rempang, 1 Orang Jadi Tersangka

Batam, STB — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus tindak pidana pertanahan di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam. Seorang pria berinisial BY (62), wiraswasta sekaligus Direktur Utama PT A.E., ditetapkan sebagai tersangka karena diduga secara melawan hukum menguasai dan memanfaatkan lahan milik BP Batam seluas ±175,39 hektare.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, kasus ini berawal dari laporan polisi pada 15 September 2023. Setelah melalui proses penyidikan, perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada 26 Januari 2026.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II telah dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam pada 4 Februari 2026,” kata Nona saat konferensi pers di Polda Kepri, Kamis (5/2/2026).

Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan aktivitas pemanfaatan lahan yang izinnya telah dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada 2023 melalui SK Nomor 656 dan 657. Pencabutan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah gugatan PT A.E. di PTUN Jakarta dan PTTUN ditolak.

Meski izin telah dicabut dan BP Batam telah melayangkan surat peringatan serta perintah pembongkaran, tersangka diduga tetap melakukan aktivitas di lahan tersebut. Padahal, berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 785 Tahun 2023 dan Nomor 643 Tahun 2024, lahan itu telah ditetapkan sebagai Area Penggunaan Lain (APL) di bawah kewenangan BP Batam.

Dalam kasus ini, penyidik mengamankan 23 jenis barang bukti berupa dokumen perizinan, surat keputusan dari Kementerian LHK, Gubernur Kepri, hingga BP Batam.

Tersangka BY dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf a jo Pasal 78 ayat (3) UU Kehutanan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar, serta Pasal 167 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Batam.

Akibat perbuatannya, BP Batam tidak dapat mengelola lahan yang merupakan bagian dari kawasan strategis pengembangan Rempang.

Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap praktik mafia tanah dan tidak mudah percaya pada penawaran pengelolaan lahan tanpa dasar hukum yang sah. Aparat memastikan akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat karena praktik tersebut berpotensi merugikan negara dan menghambat pembangunan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *