Daerah  

Gerebeg Pengedar Shabu-Shabu, Dua Terduga Dibekuk Polisi di Sokaraja, Barang Bukti 9,23 Gram Diamankan

Banyumas, STB – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini, dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu berhasil diamankan petugas berikut barang bukti seberat 9,23 gram.

 

Kedua terduga pelaku diketahui berinisial PS (26), warga Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, serta NRW (25), warga Kabupaten Semarang yang berdomisili di Sokaraja. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 6 Januari 2025, pukul 22.30 WIB, di sebuah ruko di Desa Sokaraja Wetan, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

 

Kapolresta Banyumas Kombes Ari Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat. Polisi kemudian menggerebeg lokasi yang ditindaklanjuti dengan penggeledahan di lokasi penangkapan.

 

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket sabu yang diakui sebagai milik tersangka PS. Selanjutnya dilakukan pengembangan berdasarkan data yang ditemukan di ponsel tersangka,” ujar Willy.

 

Dari hasil pengembangan, polisi di lapangan mengarah pada sejumlah titik penyimpanan lainnya, dan menemukan puluhan paket sabu yang disimpan dalam berbagai kemasan. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkoba.

 

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain atau jaringan yang terlibat.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *