Bea Cukai Batam Gempur Peredaran BKC Ilegal, Sita Barang Senilai Rp37,5 Miliar

Batam, STB – Komitmen Bea Cukai Batam dalam menegakkan kebijakan zero tolerance terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dibuktikan dengan capaian luar biasa sepanjang empat bulan pertama tahun 2025. Melalui berbagai operasi pengawasan dan penindakan di seluruh wilayah Batam, Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran BKC ilegal senilai Rp37,5 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp18,9 miliar.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa total barang yang berhasil disita selama Januari hingga April 2025 mencakup 13,2 juta batang hasil tembakau (HT), 1,4 juta gram hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), dan 1.920 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

“Dibandingkan periode yang sama di tahun 2024, jumlah hasil tembakau yang berhasil ditindak naik hampir 3,5 kali lipat. Ini menunjukkan peningkatan signifikan dari efektivitas pengawasan kami,” ujar Zaky dalam keterangan resminya.

Peningkatan kinerja ini tak lepas dari berbagai strategi yang diterapkan Bea Cukai Batam, di antaranya:

Operasi Pasar dan Intelijen: Menggunakan metode geotagging, operasi ini menyasar toko ritel, gudang, dan distributor di 12 kecamatan di Batam. Hasilnya, 119 penindakan dilakukan, dengan barang bukti berupa 870 ribu batang HT, 100 gram TIS, dan 1.915 liter MMEA tanpa pita cukai.

Patroli Laut Berbasis Radar: Pengawasan laut dilakukan di lebih dari 300 pulau kecil yang rawan dijadikan jalur penyelundupan. Dalam empat bulan, tercatat 6 penindakan dengan hasil sitaan 2,95 juta batang HT dan 1,4 juta gram HPTL dari kapal cepat yang mencoba menyelundup melalui pelabuhan tidak resmi.

Pengawasan Penumpang dan Barang Bawaan: Di titik-titik keluar-masuk seperti pelabuhan domestik dan internasional, bandara, dan terminal Ro-Ro, Bea Cukai melakukan 39 penindakan dengan total sitaan mencapai 9,44 juta batang HT, 784 gram HPTL, dan 4 liter MMEA ilegal.

Pengawasan Barang Kiriman Pos/Kargo: Modus penyelundupan melalui jasa pengiriman juga terdeteksi, dengan 3 penindakan yang berhasil mengamankan 10.600 batang HT dan 106 gram HPTL.

Tak hanya fokus pada penindakan, Bea Cukai Batam juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Sosialisasi dilakukan secara rutin untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap ketentuan cukai.

Dari total 167 penindakan BKC ilegal, sebanyak 144 kasus ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN), 4 kasus dalam tahap penyidikan, dan sisanya dalam tahap penelitian dan penindakan lanjutan, sesuai prinsip ultimum remedium sebagaimana diatur dalam PMK No. 165/2023 dan PMK No. 237/2022.

“Capaian ini merupakan hasil kolaborasi antara Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, dan pemerintah daerah. Bersama-sama, kita mendukung visi Indonesia Emas 2045 yang maju dan berkelanjutan,” tutup Zaky.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *