Daerah

Modus Hipnotis di Mall Batam, 3 Penipu Lintas Provinsi Dibekuk Polisi

Batam, STB –  Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menangkap tiga pria terduga pelaku penipuan dengan modus hipnotis lintas provinsi. Ketiganya ditangkap di Kota Denpasar, Bali, usai menguras harta korban hingga Rp 190 juta di Mall Grand Batam.

Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU Noval Adimas Ardianto. Para pelaku yakni Tomi Arianto, Sri Firdaus, dan Joy Sky alias Jogin alias Joy.

Kasus ini bermula pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 14.15 WIB di lantai G Mall Grand Batam, Kecamatan Lubuk Baja. Pelaku mendekati korban dan mengaku mampu menyembuhkan guna-guna atau santet yang disebut tengah dialami korban.

Dengan dalih proses pengobatan, pelaku meminta korban melepas perhiasan emas, kartu ATM BRI dan BCA, serta melarang korban membuka mobile banking selama 2×24 jam. Korban juga diminta tidak membuka bungkusan yang diberikan pelaku.

“Keesokan harinya korban sadar dan mengecek rekeningnya. Saldo di dua rekening bank sudah habis. Saat bungkusan dibuka, isinya hanya gelang kaca,” kata IPTU Noval, Selasa (27/1/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban yang diketahui berprofesi sebagai dokter mengalami kerugian sekitar Rp 190 juta. Korban lalu melapor ke Polsek Lubuk Baja.

Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi mendapati para pelaku telah meninggalkan Batam menuju Denpasar. Tim kemudian bergerak ke Bali dan menangkap para pelaku di Hotel Puri Royal, Denpasar Barat, pada Selasa (27/1) dini hari.

“Pelaku pertama ditangkap di kamar hotel, kemudian dikembangkan hingga dua pelaku lainnya berhasil diamankan,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, dua kartu ATM milik korban, serta surat emas. Ketiganya kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Polisi mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan berkedok hipnotis atau pengobatan supranatural, terutama di tempat umum.

Redaksi Admin

Recent Posts

BP Batam dan Koarmada I Bahas Keamanan Pelabuhan hingga Pemanfaatan AI

Batam, STB – BP Batam menerima kunjungan Kepala Staf Komando Armada (Kaskoarmada) I Tanjungpinang, Laksamana…

2 days ago

Perbaikan Pipa Bocor di Simpang Plamo Selesai, Pasokan Air Mulai Normal Bertahap

Batam, STB – Proses perbaikan kebocoran pipa transmisi air bersih di jalur Simpang Plamo menuju…

3 days ago

Pemko Batam Ingatkan Warga Cek Status BPJS Kesehatan Gratis

Batam, STB - Pemerintah Kota Batam terus memperluas perlindungan kesehatan bagi masyarakat melalui program BPJS…

3 days ago

Adira Finance Hadirkan Dealer Vaganza di Batam, Banjir Promo Kredit Mobil dan Kesempatan Umrah Gratis

Batam, STB - Kabar menarik bagi masyarakat Batam yang sedang berencana membeli kendaraan baru. PT…

3 days ago

Investasi Batam Tembus Rp69,3 Triliun, Sektor Digital dan Energi Jadi Penggerak Utama

Batam, STB – Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam mencatat realisasi investasi sebesar…

4 days ago

Pemko Batam Siapkan Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak 2026

Batam, STB - Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mematangkan persiapan pelaksanaan…

4 days ago