Batam, STB – Yayasan Rumah Sehat Dzakiyah Batam membantah tudingan pemerasan terhadap empat pasien rehabilitasi narkoba yang viral di media sosial.
Kuasa hukum yayasan, Alwan Hadiyanto menegaskan, kabar permintaan uang Rp150 juta tersebut tidak benar. “Kami memang yayasan swasta, tentu ada biaya. Tapi bukan pemaksaan,” ujarnya, Rabu (23/7/2025).
Ia menjelaskan, keempat pasien tersebut direhabilitasi atas arahan Direktorat Narkoba Polda Kepri, dan salah satunya pernah dirawat di tempat yang sama sebelumnya. “Ada yang sukarela membantu biaya rekannya Rp50 juta, itu atas inisiatif pribadi,” jelasnya.
Salah satu pasien juga membantah adanya pemaksaan biaya. “Selama di sini, makan tiga kali sehari dan pelayanan baik,” katanya.
Yayasan Dzakiyah kini mempertimbangkan langkah hukum atas tudingan yang dinilai mencemarkan nama baik mereka.
Batam, STB – Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmen Polri Presisi dengan menjatuhkan sanksi tegas berupa…
Anambas, STB – Tugas anggota kepolisian saat ini tidak hanya sebatas menjaga keamanan dan ketertiban…
Batam, STB – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus tindak pidana ujaran…
Batam, STB – Nilai kepedulian sosial kembali ditunjukkan jajaran Polsek Batuampar melalui kegiatan Jumat Berkah…
Batam, STB – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit IV Tipidter…
Batam, STB – PT PLN Batam bersama DayOne melaksanakan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik…