Batam, STB – Yayasan Rumah Sehat Dzakiyah Batam membantah tudingan pemerasan terhadap empat pasien rehabilitasi narkoba yang viral di media sosial.
Kuasa hukum yayasan, Alwan Hadiyanto menegaskan, kabar permintaan uang Rp150 juta tersebut tidak benar. “Kami memang yayasan swasta, tentu ada biaya. Tapi bukan pemaksaan,” ujarnya, Rabu (23/7/2025).
Ia menjelaskan, keempat pasien tersebut direhabilitasi atas arahan Direktorat Narkoba Polda Kepri, dan salah satunya pernah dirawat di tempat yang sama sebelumnya. “Ada yang sukarela membantu biaya rekannya Rp50 juta, itu atas inisiatif pribadi,” jelasnya.
Salah satu pasien juga membantah adanya pemaksaan biaya. “Selama di sini, makan tiga kali sehari dan pelayanan baik,” katanya.
Yayasan Dzakiyah kini mempertimbangkan langkah hukum atas tudingan yang dinilai mencemarkan nama baik mereka.
TAPANULI SELATAN, STB – Polisi wanita (Polwan) dituntut tidak hanya hadir menjalankan tugas Kepolisian, tetapi…
Batam, STB - Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) menggelar Latihan Penanganan Pasca-Force Down di Bandara…
LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial…
Cilacap, STB — Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Cilacap menolak rencana penggabungan PT…
PADANGSIDIMPUAN, STB — Sebanyak 401,03 gram sabu diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang pria berinisial…
PADANGSIDIMPUAN, STB — Aktivitas warga di sejumlah ruas jalan Kota Padangsidimpuan tetap berjalan di tengah…