Daerah

WNA Asal Hong Kong Dideportasi Usai Jalani Hukuman 15 Tahun Kasus Narkotika

Cilacap , STB — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA), berninisial M-M-L asal Hong Kong setelah menyelesaikan masa hukuman di Lapas Nusakambangan selama 15 tahun terkait kasus penyelundupan narkotika.

Proses deportasi dilaksanakan pada Kamis (29/1/2026) melalui Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Mukhlis Akbar, mengatakan bahwa tindakan deportasi ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang terbukti melanggar hukum di Indonesia.

“Setelah yang bersangkutan menyelesaikan seluruh masa pidananya, kami langsung melakukan proses deportasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini merupakan komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian,” ujar Mukhlis saat dikonfirmasi di Cilacap, Kamis (29/1).

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1148/PID.SUS/2014/PN.TNG tertanggal 3 September 2014, WNA tersebut dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp. 2 miliar rupiah.

Selain dideportasi, pihak imigrasi juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pencekalan seumur hidup, sehingga yang bersangkutan tidak diperkenankan kembali masuk ke wilayah Indonesia. Mukhlis menegaskan, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan orang asing di lingkungan sekitar.

“Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya bertujuan menjaga kedaulatan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari potensi ancaman. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor ke Kantor Imigrasi apabila menemukan atau merasa terganggu oleh keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian,” tegasnya.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap memastikan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerjanya. (*)

Redaksi Admin

Recent Posts

BP Batam Perkuat Diplomasi Investasi Lewat Perwakilan di Singapura

Batam, STB - BP Batam kembali mengaktifkan Liaison Officer di Singapura pada Jumat (27/2/2026). Langkah…

1 day ago

DPW NasDem Kepri Gelar Safari Ramadan di Karimun, Perkuat Konsolidasi dan Berbagi dengan Anak Yatim

  Karimun, STB - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau,…

2 days ago

Operasi Penuh Saat Ramadan, Kilang Cilacap Pasok 348 Ribu Barel BBM per Hari

Cilacap, STB – Memasuki bulan Ramadan, aktivitas di PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit (RU)…

3 days ago

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

Batam, STB – PT PLN Batam kembali menghadirkan program promo tambah daya listrik bagi pelanggan…

4 days ago

Satreskrim Polresta Barelang Bagi Nasi ke Warga Tanjunguma, 150 Kotak Ludes Jelang Berbuka

  Batam, STB - Suasana sore di depan Masjid Al-Mutakin, Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja,…

1 week ago

Konvoi 30 Motor Dibubarkan, Polisi Amankan 6 Remaja Diduga Hendak Perang Sarung di Banyumas

Banyumas, STB – Aparat kepolisian dari Polsek Tambak, Polresta Banyumas, mengamankan enam remaja yang diduga…

1 week ago