Karimun, STB – TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Tim Satgas Intelmar Koarmada I bersama Tim Quick Response Kodaeral IV Lanal Tanjung Balai Karimun berhasil mengamankan sebuah kapal bermuatan kayu, KM Dolphin GT 22, di perairan Selat Beliah Kundur, Kabupaten Karimun, Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 20.10 WIB.
Penindakan dilakukan di perairan depan PT Timah, Kabupaten Karimun, pada koordinat 0° 53’ 35.94” LU – 103° 24’ 14.7888” BT. Kapal tersebut dihentikan saat berlayar dari Tanjung Batu menuju Tanjung Balai Karimun. Selanjutnya, KM Dolphin diamankan dan dibawa ke Mako Lanal Tanjung Balai Karimun menggunakan Patkamla Dolphin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, KM Dolphin merupakan kapal berbendera Indonesia dengan jenis kapal cargo bermuatan kayu dan bobot GT 22. Kapal dinakhodai oleh Agustiono, dimiliki oleh Samsul Hadi, serta diawaki oleh empat orang ABK.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya ketidaksesuaian dokumen Crew List, khususnya KKM kapal yang tidak sesuai dengan data pengawak di atas kapal. Pelanggaran ini diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 117 Ayat (2) jo Pasal 302 Ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp400 juta.
Selain pelanggaran administrasi, petugas juga menemukan satu bungkus rokok berbentuk kaleng kotak berisi satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram, beberapa alat bong hisap, serta dua kemasan plastik yang diduga bekas pakai. Atas temuan tersebut, tiga orang terduga akan diproses hukum sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keberhasilan pengamanan ini menegaskan komitmen TNI Angkatan Laut dalam menjaga keamanan dan ketertiban di laut, menegakkan hukum, serta memberantas peredaran narkotika di wilayah perairan Indonesia, khususnya di jalur strategis Kepulauan Riau.














